MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tujuh Terdakwa Korupsi Pasar Balee Atu Divonis 4 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Desember 2025
in News
0

Salah satu terdakwa korupsi pembangunan Pasar Balee Atu, Kabupaten Aceh Tengah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh | Foto: dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap tujuh terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Balee Atu, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (23/12/2025).

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi dengan anggota Jamaluddin dan R. Deddy dalam persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Verayanti Artega dan para terdakwa, sementara sebagian penasihat hukum mengikuti sidang secara daring.

RelatedPosts

10 Cara Mengurangi Scrolling Media Sosial Secara Berlebihan

Pasar 1001 Malam di Banda Aceh Ditutup, UMKM Raup Omzet Rp90 Juta

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar di Wajah dan Dada

Dalam amar putusan, majelis menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Syukuruddin, Heriyan Pahlawan, Alimsyah, Saifullah, dan Fauzi. Selain pidana pokok, Alimsyah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp149.844.000 dikurangi Rp10 juta yang telah dikembalikan, sedangkan Fauzi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta.

Sementara itu, terdakwa Khalidin juga divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36 juta dengan pengurangan Rp10 juta yang telah dikembalikan sebelumnya.

Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Pasar Balee Atu. 

Atas putusan tersebut, majelis memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima, banding, atau pikir-pikir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags: Aceh TengahHukum AcehkorupsiPasar Balee AtuPN Banda AcehTipikor
Previous Post

Pemkab Bener Meriah Kembali Perpanjang Tanggap Darurat Bencana hingga 30 Desember

Next Post

1.193 Lansia Aceh Besar Diwisuda, Wisudawan Tertua Berusia 90 Tahun

Related Posts

Misi Kemanusiaan di Aceh Tengah, Luna Maya Rela Sahur Sederhana di Rumah Warga Terdampak Banjir

by Riska Zulfira
21 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Artis nasional Luna Maya mengunjungi Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, tiga bulan setelah bencana banjir dan longsor melanda wilayah...

Awal Ramadan, Banjir dan Longsor Kembali Landa Sejumlah Kecamatan di Aceh Tengah

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tengah, sejak Rabu (18/2/2026). Peristiwa ini dipicu hujan...

Menteri PU Tinjau Sinkhole di Aceh Tengah, Penanganan Fokus Pengendalian Aliran Air Bawah Tanah

by Ahmad Mufti
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo meninjau lokasi longsor raksasa (sinkhole) di Desa Pondok Balik, Kecamatan Ketol, Kabupaten...

Next Post

1.193 Lansia Aceh Besar Diwisuda, Wisudawan Tertua Berusia 90 Tahun

Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp7 Juta per Mayam

Harga Emas Masih Tinggi, Calon Pengantin di Banda Aceh Tunda Beli Mahar

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co