MASAKINI.CO – Warga Kota Banda Aceh yang melangsungkan akad nikah di tiga masjid besar kini tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen kependudukan. Disdukcapil Banda Aceh menyiapkan layanan penerbitan KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) secara langsung bagi pasangan pengantin baru.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan layanan ini direncanakan berlaku bagi warga yang melaksanakan akad nikah pada hari kerja, Senin hingga Jumat, di Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Oman, dan Masjid Keuchik Leumik.
“Pasangan yang menikah di tiga masjid tersebut akan langsung mendapatkan KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang telah diperbarui, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil,” kata Heru, Senin (12/1/2026).
Heru menjelaskan, antrean akad nikah di ketiga masjid itu tergolong tinggi. Kondisi tersebut mendorong Disdukcapil untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan agar lebih mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, rencana layanan ini telah dibahas bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh dalam pertemuan yang digelar pada Kamis lalu. Kerja sama ini bertujuan memperkuat layanan administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan yang baru menikah.
Heru menambahkan, selama ini masih banyak pasangan pengantin yang menunda pengurusan dokumen kependudukan setelah menikah. Hal itu disebabkan kesibukan persiapan pernikahan, minimnya sosialisasi, serta anggapan bahwa dokumen tersebut belum dibutuhkan dalam waktu dekat.
“Padahal, KTP dan KK dengan status perkawinan terbaru sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan BPJS, pendidikan anak, hingga akses bantuan sosial,” ujarnya.










Discussion about this post