MASAKINI.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh resmi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berdasarkan hasil Evaluasi Zona Integritas (ZI) Tahun 2025 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, kepada Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, dalam kegiatan SAKIP dan Zona Integritas (ZI) Award 2025 di Aula Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Capaian ini menjadi istimewa karena Disdukcapil Banda Aceh merupakan satu-satunya unit pelayanan publik dari Provinsi Aceh yang berhasil meraih predikat WBK pada tahun ini.
Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama dan komitmen pimpinan daerah dalam membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Heru, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, predikat WBK bukanlah tujuan akhir, melainkan dorongan untuk menjaga konsistensi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang berkualitas.
“Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan manajemen kinerja yang akuntabel dan berintegritas. Pelayanan harus semakin cepat, mudah, dan terpercaya,” katanya.
Ke depan, Disdukcapil Banda Aceh berkomitmen untuk terus berinovasi dan memastikan setiap layanan administrasi kependudukan berjalan profesional serta bebas dari pungutan liar.










Discussion about this post