MASAKINI.CO – Bekas Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program pelatihan dan peningkatan kapasitas guru yang melibatkan anggaran negara sebesar Rp75,1 miliar selama tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Fauzi bersama dua hakim anggota, Harmi Jaya dan Zul Azmi, Senin (19/1/2026).
Selain Teti, JPU juga menuntut Mulyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh dengan pidana 4,5 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa juga dibebani denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya pidana badan dan denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar.
“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan,” ujar JPU dalam persidangan.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.
JPU menjelaskan bahwa BGP Provinsi Aceh merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan yang bertugas melaksanakan program peningkatan kapasitas guru, calon kepala sekolah, dan pengawas.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, penggunaan anggaran dalam sejumlah kegiatan dinilai tidak sesuai ketentuan.
Anggaran BGP yang diinvestigasi mencakup alokasi Rp18,4 miliar pada tahun 2022 dan Rp57,1 miliar pada tahun 2023 dan Rp69,8 miliar pada tahun 2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp7 miliar sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebagian kerugian negara telah dikompensasikan melalui uang sitaan penyidik sebesar Rp2,6 miliar.
Dengan demikian, sisa kerugian negara yang masih harus dipertanggungjawabkan mencapai Rp4,4 miliar dan dibebankan kepada kedua terdakwa secara proporsional.
Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa pada persidangan berikutnya.










Discussion about this post