MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bekas Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelatihan Guru

Riska Zulfira by Riska Zulfira
20 Januari 2026
in News
0
Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi BGP Aceh. | Foto: Kasintel Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Bekas Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program pelatihan dan peningkatan kapasitas guru yang melibatkan anggaran negara sebesar Rp75,1 miliar selama tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Fauzi bersama dua hakim anggota, Harmi Jaya dan Zul Azmi, Senin (19/1/2026).

RelatedPosts

Kecelakaan di Tol Sigli–Banda Aceh, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

Pesawat Simulasi dan Gedung A2 Asrama Haji Aceh Diresmikan, Wagub Soroti Harga Tiket

Keutamaan Salat Tarawih Berjamaah di Bulan Ramadan

Selain Teti, JPU juga menuntut Mulyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh dengan pidana 4,5 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa juga dibebani denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya pidana badan dan denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar.

“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan,” ujar JPU dalam persidangan.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

JPU menjelaskan bahwa BGP Provinsi Aceh merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan yang bertugas melaksanakan program peningkatan kapasitas guru, calon kepala sekolah, dan pengawas.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, penggunaan anggaran dalam sejumlah kegiatan dinilai tidak sesuai ketentuan.

Anggaran BGP yang diinvestigasi mencakup alokasi Rp18,4 miliar pada tahun 2022 dan Rp57,1 miliar pada tahun 2023 dan Rp69,8 miliar pada tahun 2024.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp7 miliar sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sebagian kerugian negara telah dikompensasikan melalui uang sitaan penyidik sebesar Rp2,6 miliar.

Dengan demikian, sisa kerugian negara yang masih harus dipertanggungjawabkan mencapai Rp4,4 miliar dan dibebankan kepada kedua terdakwa secara proporsional.

Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa pada persidangan berikutnya.

Tags: BGP AcehKejari Aceh BesarkorupsiTipikor Banda Aceh
Previous Post

Banda Aceh Lanjutkan Kerja Sama Sister City dengan Higashimatsushima Jepang

Next Post

ABK Kapal Minyak Mentah Sakit Dievakuasi di Perairan Aceh

Related Posts

Tiga Kasi Kejari Aceh Besar Dilantik: Ini Bukan Sekadar Formalitas

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melantik tiga Kepala seksi (Kasi) di Aula Baharuddin Lopa...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Next Post

ABK Kapal Minyak Mentah Sakit Dievakuasi di Perairan Aceh

Sekolah Rusak Parah, SMAS–SMPS Bustanul Ulum Minta Relokasi Pascabanjir

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co