MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Februari 2026
in News
0

DPO pemerkosaan anak dari Kejari Aceh Besar diringkus | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh. Terpidana tersebut telah divonis 150 bulan penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana bernama Suliadi (63). Ia diamankan di tempat persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat, (6/2/2026).

RelatedPosts

Film Pelajar SMKN 1 Banda Aceh Tuai Apresiasi, Penonton Soroti Pesan Mental Health dan Literasi

Mualem Minta BPJS Buka Blokir JKA, Kepesertaan Warga Aceh Diminta Diaktifkan Kembali

Satpol PP-WH Banda Aceh Minta Teguran terhadap Pelanggar Syariat Dilakukan Secara Wajar

“Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar setelah tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali Rasab Lubis.

Ali menjelaskan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Perkara ini bermula pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah terpidana di Gampong Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Saat itu, terpidana didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak.

Sebelumnya, terdakwa sempat dinyatakan bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho. Namun, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi, hingga Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara.
Ali menambahkan, penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan intensif berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Saat diamankan, terpidana sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen, namun proses pengamanan berlangsung aman dan terkendali.

“Untuk sementara terpidana dititipkan di Kejaksaan Tinggi Aceh dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah inkracht,” jelas Ali.

Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan DPO ketiga yang berhasil diamankan Kejati Aceh pada awal tahun 2026 melalui Program Tabur. Kejaksaan kembali mengimbau para buronan yang masih masuk DPO agar segera menyerahkan diri.

Tags: DPOKasus pemerkosaanKejari Aceh BesarKejati Aceh
Previous Post

Polres Bener Meriah Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Blang Tampu

Next Post

Casemiro Bakal Dilepas Manchester United Saat Sedang Bersinar

Related Posts

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke...

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Next Post

Casemiro Bakal Dilepas Manchester United Saat Sedang Bersinar

Mahar Kian Mahal, Angka Pernikahan di Aceh Terancam Turun

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co