MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Februari 2026
in News
0

DPO pemerkosaan anak dari Kejari Aceh Besar diringkus | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh. Terpidana tersebut telah divonis 150 bulan penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana bernama Suliadi (63). Ia diamankan di tempat persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat, (6/2/2026).

RelatedPosts

Baitul Mal Aceh Salurkan Rp7,92 Miliar Modal Usaha untuk 1.584 Warga

Jelang PBAK, 5.000 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Jalani Tes Kesehatan dan Urus Faskes BPJS

Harga Emas Perhiasan Turun Rp100 Ribu Hari Ini, Antam Juga Melemah

“Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar setelah tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali Rasab Lubis.

Ali menjelaskan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Perkara ini bermula pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah terpidana di Gampong Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Saat itu, terpidana didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak.

Sebelumnya, terdakwa sempat dinyatakan bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho. Namun, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi, hingga Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara.
Ali menambahkan, penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan intensif berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Saat diamankan, terpidana sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen, namun proses pengamanan berlangsung aman dan terkendali.

“Untuk sementara terpidana dititipkan di Kejaksaan Tinggi Aceh dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah inkracht,” jelas Ali.

Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan DPO ketiga yang berhasil diamankan Kejati Aceh pada awal tahun 2026 melalui Program Tabur. Kejaksaan kembali mengimbau para buronan yang masih masuk DPO agar segera menyerahkan diri.

Tags: DPOKasus pemerkosaanKejari Aceh BesarKejati Aceh
Previous Post

Polres Bener Meriah Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Blang Tampu

Next Post

Casemiro Bakal Dilepas Manchester United Saat Sedang Bersinar

Related Posts

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke...

Next Post

Casemiro Bakal Dilepas Manchester United Saat Sedang Bersinar

Mahar Kian Mahal, Angka Pernikahan di Aceh Terancam Turun

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co