MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Muhar Abdul Wahab dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kabupaten Aceh Tengah.
Muhar yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan hakim anggota Jamaluddin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan,” ujar hakim saat membacakan putusan,
Senin (19/1/2026).
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara seluruh barang bukti dalam perkara tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada para saksi.
Sebelumnya, majelis hakim telah lebih dahulu menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa lain dalam perkara yang sama. Total hukuman penjara terhadap keenam terdakwa tersebut mencapai 24 tahun penjara, dengan putusan dibacakan secara bertahap di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Enam terdakwa itu masing-masing Syukuruddin selaku Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Tengah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khalidin Amri sebagai konsultan pengawas, Heryan Pahlawan sebagai direktur pelaksana, Saifullah selaku pemenang lelang, serta Alimsyah dan Fauzi sebagai pelaksana pekerjaan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan. Empat terdakwa turut dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
Terdakwa Khalidin Amri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36 juta, dikurangi Rp10 juta yang telah dikembalikan sebelumnya. Sementara Alimsyah dibebankan uang pengganti sebesar Rp149 juta, juga dikurangi Rp10 juta yang telah disetorkan.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Tengah pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526,3 juta.










Discussion about this post