MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

PPTK Proyek Pasar Bale Atu Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
20 Januari 2026
in News
0

Sidang pembacaan putusan perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kabupaten Aceh Tengah | foto: dok masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Muhar Abdul Wahab dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kabupaten Aceh Tengah.

Muhar yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider.

RelatedPosts

Jelang Ramadan, Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Kecelakaan di Tol Sigli–Banda Aceh, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

Pesawat Simulasi dan Gedung A2 Asrama Haji Aceh Diresmikan, Wagub Soroti Harga Tiket

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan hakim anggota Jamaluddin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan,” ujar hakim saat membacakan putusan,

Senin (19/1/2026).

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara seluruh barang bukti dalam perkara tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada para saksi.

Sebelumnya, majelis hakim telah lebih dahulu menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa lain dalam perkara yang sama. Total hukuman penjara terhadap keenam terdakwa tersebut mencapai 24 tahun penjara, dengan putusan dibacakan secara bertahap di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Enam terdakwa itu masing-masing Syukuruddin selaku Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Tengah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khalidin Amri sebagai konsultan pengawas, Heryan Pahlawan sebagai direktur pelaksana, Saifullah selaku pemenang lelang, serta Alimsyah dan Fauzi sebagai pelaksana pekerjaan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan. Empat terdakwa turut dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa Khalidin Amri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36 juta, dikurangi Rp10 juta yang telah dikembalikan sebelumnya. Sementara Alimsyah dibebankan uang pengganti sebesar Rp149 juta, juga dikurangi Rp10 juta yang telah disetorkan.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Tengah pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526,3 juta.

Tags: Aceh TengahkorupsiPasar Bale AtuTipikorVonis Hakim
Previous Post

Harga Emas di Banda Aceh Naik Lagi

Next Post

Liverpool Hadapi Marseille di Liga Champions, Salah Kembali Bersama Tim

Related Posts

Menteri PU Tinjau Sinkhole di Aceh Tengah, Penanganan Fokus Pengendalian Aliran Air Bawah Tanah

by Ahmad Mufti
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo meninjau lokasi longsor raksasa (sinkhole) di Desa Pondok Balik, Kecamatan Ketol, Kabupaten...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

by Riska Zulfira
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dalam dinginnya malam dan panasnya siang, tenda darurat itu menjadi satu-satunya tempat yang melindungi 14 kepala keluarga yang...

Next Post

Liverpool Hadapi Marseille di Liga Champions, Salah Kembali Bersama Tim

Arsenal Taklukkan Inter di Kandangnya, Real Madrid Borong 6 Gol di Liga Champions

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co