MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

PPTK Proyek Pasar Bale Atu Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
20 Januari 2026
in News
0

Sidang pembacaan putusan perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kabupaten Aceh Tengah | foto: dok masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Muhar Abdul Wahab dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kabupaten Aceh Tengah.

Muhar yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rp7,6 Juta per Mayam, Pembeli Tetap Ramai

Kasus Penelantaran Anak, Pelaku Dihukum Pidana Kerja Sosial Selama 100 Jam

Perkuat Kajian Filologi Arab–Melayu, Prodi BSA UIN Ar-Raniry dan USIM Bangun Kolaborasi

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan hakim anggota Jamaluddin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan,” ujar hakim saat membacakan putusan,

Senin (19/1/2026).

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara seluruh barang bukti dalam perkara tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada para saksi.

Sebelumnya, majelis hakim telah lebih dahulu menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa lain dalam perkara yang sama. Total hukuman penjara terhadap keenam terdakwa tersebut mencapai 24 tahun penjara, dengan putusan dibacakan secara bertahap di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Enam terdakwa itu masing-masing Syukuruddin selaku Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Tengah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khalidin Amri sebagai konsultan pengawas, Heryan Pahlawan sebagai direktur pelaksana, Saifullah selaku pemenang lelang, serta Alimsyah dan Fauzi sebagai pelaksana pekerjaan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan. Empat terdakwa turut dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa Khalidin Amri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36 juta, dikurangi Rp10 juta yang telah dikembalikan sebelumnya. Sementara Alimsyah dibebankan uang pengganti sebesar Rp149 juta, juga dikurangi Rp10 juta yang telah disetorkan.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Tengah pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526,3 juta.

Tags: Aceh TengahkorupsiPasar Bale AtuTipikorVonis Hakim
Previous Post

Harga Emas di Banda Aceh Naik Lagi

Next Post

Liverpool Hadapi Marseille di Liga Champions, Salah Kembali Bersama Tim

Related Posts

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Misi Kemanusiaan di Aceh Tengah, Luna Maya Rela Sahur Sederhana di Rumah Warga Terdampak Banjir

by Riska Zulfira
21 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Artis nasional Luna Maya mengunjungi Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, tiga bulan setelah bencana banjir dan longsor melanda wilayah...

Awal Ramadan, Banjir dan Longsor Kembali Landa Sejumlah Kecamatan di Aceh Tengah

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tengah, sejak Rabu (18/2/2026). Peristiwa ini dipicu hujan...

Next Post

Liverpool Hadapi Marseille di Liga Champions, Salah Kembali Bersama Tim

Arsenal Taklukkan Inter di Kandangnya, Real Madrid Borong 6 Gol di Liga Champions

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co