MASAKINI.CO – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyoroti meningkatnya persoalan hukum serta kesulitan pemulangan yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Libya.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan bahwa pemerintah hingga kini masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran sektor domestik ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Libya.
Meski demikian, berdasarkan laporan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tripoli, masih ditemukan peningkatan keberangkatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural ke negara tersebut.
“Berdasarkan laporan dari KBRI Tripoli, arus keberangkatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural ke Libya masih terjadi, meskipun pemerintah telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja domestik ke kawasan Timur Tengah,” ujar Rinardi, dikutip dari Info Publik, Rabu (11/3/2026).
Rinardi menjelaskan, sebagian pekerja migran tersebut mengaku menjadi korban penipuan agen perekrut. Mereka awalnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun, setelah tiba di negara transit seperti Dubai atau Istanbul, mereka justru diberangkatkan ke Tripoli maupun Benghazi di Libya.
“Para pekerja ini umumnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun, dalam praktiknya, mereka justru diterbangkan ke Libya tanpa pemahaman yang jelas mengenai kondisi kerja yang akan mereka hadapi,” katanya.
Setibanya di Libya, sebagian pekerja migran menghadapi berbagai persoalan dengan majikan, termasuk perlakuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kerja. Kondisi tersebut mendorong sejumlah pekerja migran mencari perlindungan ke KBRI Tripoli.
Selain menghadapi persoalan ketenagakerjaan, para pekerja migran juga mengalami kesulitan ketika hendak kembali ke Indonesia.
“Proses pemulangan tidak mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, seperti paspor, izin tinggal, hingga izin keluar dari negara tersebut. Selain itu, terdapat denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan serta biaya exit permit sekitar 555 dinar,” jelas Rinardi.
Ia menambahkan, dalam beberapa kasus pekerja yang memutus kontrak kerja sebelum dua tahun juga diminta membayar ganti rugi kepada majikan dengan nilai antara 5.000 dolar Amerika Serikat hingga 7.000 dolar Amerika Serikat.
“Jika seluruh komponen biaya tersebut dihitung, total biaya yang diperlukan untuk pemulangan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per orang, termasuk denda, ganti rugi, dan tiket pesawat. Proses pemulangan bahkan dapat memakan waktu berbulan-bulan,” ujarnya.
Karena itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.
Rinardi juga mengingatkan warga negara Indonesia yang sedang transit di Dubai, Uni Emirat Arab, maupun Istanbul, Turkiye, dan diminta melanjutkan penerbangan ke Libya agar segera menolak.
“Apabila mengalami situasi tersebut, kami mengimbau agar segera meminta bantuan kepada petugas bandara setempat untuk dihubungkan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai atau Istanbul guna mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga mengimbau calon pekerja migran Indonesia untuk memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural. Masyarakat dapat mengecek job order dan legalitas penempatan melalui laman resmi siskop2mi.bp2mi.go.id.









Discussion about this post