MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Musim Mudik Lebaran, Pemerintah Resmi Berlakukan Pembatasan Truk Mulai Pekan Depan

Ulfah by Ulfah
9 Maret 2026
in Nasional
0
Musim Mudik Lebaran, Pemerintah Resmi Berlakukan Pembatasan Truk Mulai Pekan Depan

Ilustrasi truk pengangkut barang. | Foto : Istockphoto/carstenbrandt

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah resmi memberlakukan jadwal pembatasan truk di ruas tol dan arteri selama arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).

RelatedPosts

Menteri Keuangan Ungkap Sumber Gaji Manajer Kopdes Masih Belum Jelas

Hadapi Lonjakan Kasus Campak, IDAI Dorong Pelaksanaan Imunisasi Lebih Masif

Bukan Sekadar Harga, Ini Alasan Pola Makan Sehat Gagal Mendominasi di Indonesia

Kebijakan ini mencakup pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun jalan nontol (arteri) di sejumlah wilayah strategis.

Aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama musim mudik serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan ketentuan resmi, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat. Ketentuan ini berlaku di seluruh ruas tol dan nontol yang telah ditetapkan dalam SKB.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyampaikan, kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa mudik.

“Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ujar Aan dikutip dari Info Publik, Senin (9/3/2026).

Kendaraan yang Terkena Pembatasan

Pembatasan operasional berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan kriteria mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sementara itu, kendaraan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali jika mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi selama Lebaran 2026 meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih, dengan syarat mengangkut komoditas tertentu.

Komoditas yang dikecualikan, meliputi bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok. Namun kendaraan tersebut wajib memenuhi ketentuan, seperti: tidak melebihi muatan dan dimensi yang ditetapkan, memiliki surat muatan resmi, surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang, surat memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.

Dokumen tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar kendaraan tetap bisa beroperasi selama masa pembatasan.

 

Tags: Dirjen Perhubungan DaratJalan TolMudik Lebaran 2026Truk
Previous Post

Pon Yaya Siap Jalankan Amanah sebagai Ketua KPA Samudra Pase

Next Post

Empat Kamar Kos Terbakar Saat Sahur di Banda Aceh, Satu Orang Terluka

Related Posts

Serambi MyPertamina Hadir di 19 Titik Jalur Wisata Indonesia, Termasuk Aceh

Serambi MyPertamina Hadir di 19 Titik Jalur Wisata Indonesia, Termasuk Aceh

by Ulfah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pertamina Patra Niaga menghadirkan 19 titik Serambi MyPertamina Mini/Compact yang tersebar di berbagai jalur wisata strategis di Indonesia,...

Wabup Aceh Besar Minta Pemudik Tidak Ugal-ugalan di Jalan

Wabup Aceh Besar Minta Pemudik Tidak Ugal-ugalan di Jalan

by Redaksi
19 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil meminta pemudik agar tidak ngebut dan ugal-ugalan saat pulang kampung. Hal...

Pemudik Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Rawan Bencana

Pemudik Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Rawan Bencana

by Ali L
19 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, baik menuju wilayah Bener Meriah maupun keluar daerah diimbau agar meningkatkan kewaspadaan di...

Next Post

Empat Kamar Kos Terbakar Saat Sahur di Banda Aceh, Satu Orang Terluka

Pemerintah RI Evakuasi 32 WNI dari Iran, Data Warga Aceh Masih Didata

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co