MASAKINI.CO – Seorang pemuda berinisial S (26), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres setempat, diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Selasa (10/3/2026).
Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel showroom Yamaha yang berada di Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, mengungkapkan sebelum penangkapan, tim opsnal Satresnarkoba yang sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Tapaktuan, melihat tersangka yang telah menjadi target operasi sedang melintas menggunakan sepeda motor dari arah Desa Panjupian menuju Kota Tapaktuan.
“Mengetahui keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya tersangka berhenti di lokasi showroom tersebut. Saat itulah tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap tersangka,” ungkap Yunus, Selasa (17/3/2026).
Ia mengatakan setelah dilakukan interogasi serta pengembangan, tersangka mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Desa Kuta Padang.
Dari hasil pengembangan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,31 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Yunus menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Selatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Penindakan akan terus kami lakukan guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.








Discussion about this post