MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial RL (26), berstatus pelajar/mahasiswa ditangkap polisi di Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa dini hari (3/3/2026). RL ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah, Aris Cai Dwi Susanto, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
Ia mengungkapkan penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB, setelah tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas konsumsi dan transaksi narkotika di salah satu rumah warga.
“Kami bergerak berdasarkan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sembilan paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,6 gram.
Selain itu, turut diamankan satu kepala charger warna putih, sendok yang terbuat dari pipet, satu lidi kayu, satu plastik transparan kosong, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Kapolres mengatakan berdasarkan keterangan petugas, seluruh barang bukti tersebut diakui oleh terduga sebagai miliknya. Sekitar pukul 03.30 WIB, RL beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/11/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 3 Maret 2026.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk pemeriksaan laboratorium barang bukti dan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.










Discussion about this post