MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menyita puluhan perlengkapan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di atas drainase di kawasan Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (27/3/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas mengembalikan fungsi ruang publik setelah berakhirnya aktivitas jualan selama Ramadan. Perlengkapan yang disita meliputi terpal, rangka besi, rangka kayu, hingga kursi plastik yang sebelumnya digunakan pedagang.
Kondisi lapangan menunjukkan banyak PKL tidak membongkar lapaknya setelah Ramadan usai, sehingga perlengkapan tersebut dibiarkan terbengkalai di atas saluran drainase. Selain menimbulkan kesan kumuh, keberadaan barang-barang tersebut juga berpotensi menyumbat aliran air dan memicu penumpukan sampah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP WH Banda Aceh, Thabrani, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban jika pelanggaran serupa masih ditemukan.
“Kami minta pemilik barang segera mengosongkan area terlarang. Jika tidak, akan kami sita langsung di lokasi,” tegasnya.
Penertiban dilakukan bersama pihak Kecamatan Kuta Alam sejak Rabu (25/3/2026) secara bertahap. Seluruh barang yang disita kini telah diamankan di kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh.
Tidak hanya di Jalan Syiah Kuala, operasi serupa juga dilakukan di sejumlah titik lain yang menjadi pusat aktivitas Ramadan, termasuk kawasan Masjid Raya Baiturrahman.
Penindakan ini merujuk pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Satpol PP WH memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah penggunaan ruang publik secara tidak semestinya.









Discussion about this post