MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, di RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA), Minggu (27/9/2026).
Kesimpulan itu disampaikan setelah polisi memeriksa 23 saksi, menelaah dokumen medis, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), serta meminta keterangan dokter dan dokter forensik terkait kematian korban.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” kata Dizha dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Dizha, penyelidikan dilakukan sejak polisi menerima laporan informasi pada 27 September 2026. Penyidik menelusuri kondisi korban sejak mengalami demam tinggi di klinik Poltekpel Malahayati hingga menjalani perawatan di RSUDZA.
Korban mendatangi klinik kampus pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.21 WIB dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan. Saat diperiksa, suhu tubuhnya mencapai 39,7 derajat Celsius. Dokter kemudian memberikan penanganan berupa infus dan obat untuk meredakan keluhan.
Sehari kemudian, ruam kemerahan mulai muncul dan menyebar di tubuh korban. Dokter memutuskan merujuknya ke RSUDZA pada pukul 12.13 WIB. Korban tiba di instalasi gawat darurat sekitar pukul 15.20 WIB.
Kondisi korban memburuk dengan cepat. Sekitar pukul 15.57 WIB, korban mengalami sesak napas berat dan tim medis melakukan resusitasi jantung paru sebanyak lima siklus. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB.
Dalam penyelidikan, dokter yang menangani korban di RSUDZA menerangkan bahwa gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium mengarah pada diagnosis demam berdarah dengue (DBD) berat.
Pemeriksaan menunjukkan kadar trombosit sangat rendah, leukosit tinggi, gangguan fungsi ginjal, peningkatan enzim AST/SGOT, kadar glukosa darah rendah, serta kadar kalium di bawah normal.
Menurut keterangan medis yang disampaikan polisi, kondisi korban berkembang menjadi Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan secara akut.
Polisi juga berkoordinasi dengan dokter forensik Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE, yang melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
Pemeriksaan luar menemukan bercak dan bintik kehitaman serta kemerahan pada sejumlah bagian tubuh korban. Sementara itu, hasil CT scan kepala tidak menunjukkan infark, perdarahan, ataupun peningkatan tekanan intrakranial. Pemeriksaan juga menemukan peradangan pada rongga sinus di kedua sisi.
Meski tidak ditemukan tanda kekerasan, dokter forensik menyatakan penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan karena tidak ada autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah.
Polisi periksa 23 saksi dan 10 titik CCTV
Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari 23 saksi, termasuk tenaga medis di klinik kampus dan RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta keluarga korban.
Polisi juga mengumpulkan rekam medis korban saat mendaftar sebagai calon taruna pada 6 Mei 2026, catatan pemeriksaan di klinik kampus pada 26 September 2026, hasil laboratorium dan CT scan, serta dokumen visum. Selain itu, penyidik mengamankan rekaman CCTV dari 10 titik di lingkungan asrama dan klinik.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kematian korban. Kesimpulan itu didasarkan pada keterangan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik.








Discussion about this post