MASAKINI.CO – Seorang wanita dari Terengganu, Malaysia, Shuhadah Jaafar, mengajukan izin pengadilan agar suaminya menikahi sahabatnya sebagai istri kedua, setelah mengetahui suaminya memiliki perasaan pada wanita tersebut. Kisahnya menarik perhatian publik tahun ini.
Shuhadah dan Nor Azura Mohd Azmin bertemu melalui pekerjaan dan kemudian menjadi dekat. Selama bersamanya, Muhammad Azizi Zakaria, suaminya yang telah menikah tujuh tahun, mulai memiliki perasaan pada Nor Azura.
“Saya pasti sedih ketika mengetahui suami memiliki perasaan pada sahabat saya dan ingin menikahinya. Tak seorang istri pun ingin berbagi suami,” ujarnya kepada Harian Metro, menyampaikan perasaan dikhianati dan takut digantikan.
Keputusannya dipengaruhi oleh kejujuran suaminya. Azizi mengakui perasaannya dan meminta izin untuk menikah lagi sesuai peraturan negara. Setelah mempertimbangkan, Shuhadah menyetujui dan mendampingi aplikasi suaminya di Pengadilan Syariah.
Mereka menggelar upacara pernikahan sederhana di rumah bersama. Azizi mengatakan hakim berulang kali menyampaikan, “apresiasi terbesar seharusnya diberikan kepada istri pertama Anda”. Saat ini ketiganya sedang menyesuaikan diri hidup bersama.
“Saya membagikan cerita pernikahan mereka di media sosial agar tidak ada desas-desus, dan ingin menunjukkan kepada suami yang berpikir untuk poligami agar jujur pada istri pertama,” kata Shuhadah.
Juga menurutnya, “jangan sembunyikan jika ingin menikah lagi, karena hal itu hanya akan merusak hubungan dengan pasangan Anda.”
Hukum perkawinan Malaysia berbeda menurut agama. Bagi non-Muslim, monogami diwajibkan. Sementara bagi umat Islam mayoritas, diperbolehkan memiliki hingga empat istri dengan syarat ketat.
“Syaratnya meliputi persetujuan Pengadilan Syariah, bukti kemampuan finansial, komitmen perlakuan adil, dan konsultasi dengan istri pertama,” mengutip laporan vnexpress, Senin (19/1/2026).
Meskipun tidak wajib di beberapa daerah, pendapat istri pertama diperhatikan hakim.
Belakangan ini, Pengadilan Syariah memperketat persyaratan untuk melindungi hak wanita dan anak-anak, menjadikan perkawinan poligami lebih sulit dan terbatas pada mereka yang memiliki sumber daya finansial cukup.







Discussion about this post