9 Terdakwa Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Divonis Penjara

Para terdakwa kasus kematian 5 gajah di Aceh Jaya saat mengikuti sidang putusan di PN Calang. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

9 Terdakwa Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Divonis Penjara

Para terdakwa kasus kematian 5 gajah di Aceh Jaya saat mengikuti sidang putusan di PN Calang. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Sembilan terdakwa divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Calang dalam kasus kematian 5 ekor gajah. Gajah tersebut ditemukan mati akibat terkena setrum listrik tegangan tinggi yang dipasang di perkebunan sawit warga Desa Tuwi Pria, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, pada 2019 silam.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Antyo Harri Susetyo, mengatakan sembilan terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kesembilan terdakwa merupakan warga Aceh Jaya,” kata Antyo Harri Susetyo, Kamis (27/1/2022).

Antyo menyebutkan, mereka masing-masing yang dijatuhi pidana hukuman yakni, Sudirman dipidana selama 3 tahun 4 bulan penjara. Dia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, Muhammad Amin dipidana selama 2 tahun dan 4 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, dan Supriyadi divonis 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“Sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan,” ujar Antyo Harri Susetyo.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist