Angkut Pakai Mobil Tangki BBM Ilegal, 2 Orang Ditangkap di Aceh Jaya

Mobil tangki yang diduga angkut BBM solar subsidi di Aceh Jaya. (foto: Polres Aceh Jaya)

Bagikan

Angkut Pakai Mobil Tangki BBM Ilegal, 2 Orang Ditangkap di Aceh Jaya

Mobil tangki yang diduga angkut BBM solar subsidi di Aceh Jaya. (foto: Polres Aceh Jaya)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya mengamankan satu mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Dua orang ditangkap polisi, masing-masing berinisial MI (27) dan SD (43). Mereka diduga hendak melakukan pratik penimbunan BBM solar subsidi.

“Setelah diperiksa dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, mobil dan dua orang supir dengan inisial MI dan SD langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa Unit IV Tipidter Satreskrim,” kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, Selasa (19/4/2022).

Dia menjelaskan, penangkapan kedua terduga penimbun BBM solar subsidi itu dilakukan pada Jumat (15/4/2022) lalu.

Bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya melakukan patroli dan melihat satu unit mobil tangki jenis Mitsubisi sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.

Saat ini, kedua sopir tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Aceh Jaya.

Keduanya terancam dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist