MASAKINI.CO – Polisi Polresta Banda Aceh menangkap 4 pelaku pencuri pintu besi toko milik M. Imam Zamzami, warga Desa Ceurih, Ulee Kareng. Penangkapan komplotan ini dilakukan usai polisi berhasil mengindentifikasi sidik jari pelaku.
“Empat pelaku pencurian yang kami amankan di antaranya RI (36), BH (18) dan Komo (31) merupakan warga Kota Banda Aceh. Sementara OS (32) warga Medan,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama, Sabtu (5/11/2022).
Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (3/11/2022) lalu. Korban mulanya mengetahui kejadian itu melalui sepupunya yang melihat pintu toko telah hilang.
Saat korban menyambangi toko, ternyata informasi dari sepupunya itu benar bahwa sebanyak 10 lembar pintu besi dan kusen telah hilang digondol maling. Korban kemudian melapor ke polisi.
“Korban mengalami kerugian Rp40 juta,” ujar Kompol Fadillah.
Para tersangka kini telah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh. Mereka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.