Seorang Wartawan di Aceh Ditangkap Polisi Karena Miliki Sabu

Seorang wartawan inisial FH (39 tahun) di Aceh ditangkap polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. (foto: Polresta Banda Aceh)

Bagikan

Seorang Wartawan di Aceh Ditangkap Polisi Karena Miliki Sabu

Seorang wartawan inisial FH (39 tahun) di Aceh ditangkap polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. (foto: Polresta Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Seorang wartawan berinisial FH (39 tahun) ditangkap personel Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, mengatakan pelaku yang berdomisili di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar itu ditangkap polisi kemarin, Selasa (26/4/2022).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pemakai sabu yang sudah sangat meresahkan.

“Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap di pinggir jalan kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang mengendarai motor,” ujar Kompol Tendri, Rabu (27/4/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,35 gram. Pria itu mengaku sabu tersebut miliknya.

Kepada petugas, wartawan salah satu media online lokal ini menyebut barang haram itu diperolehnya dari seseorang bernama panggilan Dayat di Desa Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Saat ini, FH mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh. Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan barang bukti satu handphone merek Infinix dan sepeda motor Mio warna biru.

“FH oknum wartawan ini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh, sementara Dayat masih kami selidiki lebih lanjut,” ujar Kompol Tendi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist