Anak & Ayah di Aceh Besar Berkomplot Curi Emas Seharga Rp171 Juta

Sisa uang, emas, dan kartu ATM, hasil sitaan polisi dari tangan tersangka pencuri emas senilai Rp171 juta di Banda Aceh. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

Bagikan

Anak & Ayah di Aceh Besar Berkomplot Curi Emas Seharga Rp171 Juta

Sisa uang, emas, dan kartu ATM, hasil sitaan polisi dari tangan tersangka pencuri emas senilai Rp171 juta di Banda Aceh. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria warga Aceh Besar inisial MF (32) karena melakukan pencurian emas dan uang tunai. Total kerugian korban mencapai Rp171 juta.

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku MF terhadap seorang warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh, pada Selasa (9/8/2022) lalu.

Usai mencuri perhiasan emas itu, pelaku berfoya-foya dengan membeli sejumlah barang dan menyimpan sebagian hasil curian kepada ayahnya.

“Ayah pelaku, inisial BUR (51), mengakui telah menyembunyikan sisa dari pencurian yang dilakukan anaknya itu di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan. Ada 10 mayam emas yang disembunyikan,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Senin (24/10/2022).

Menurut Fadillah, usai mencuri perhiasan tersebut, pelaku MF kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Selama tiga bulan diburu Tim Rimueng Polresta Banda Aceh, pelariannya akhirnya terhenti di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (22/10/2022).

Saat dilakukan penangkapan pun, MF sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Dia melompat pagar, tapi berhasil kami tangkap,” ujarnya.

Saat ini, anak dan ayah pelaku pencurian itu telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

Polisi menjerat MF dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun. Sementara sang ayah, BUR, dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist