Beli Uang Palsu Lewat Facebook, Pria Aceh Tamiang Ditangkap

Warga Aceh Tamiang inisial ARS (31) ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran uang palsu. (foto: dok Polres Aceh Tamiang)

Bagikan

Beli Uang Palsu Lewat Facebook, Pria Aceh Tamiang Ditangkap

Warga Aceh Tamiang inisial ARS (31) ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran uang palsu. (foto: dok Polres Aceh Tamiang)

MASAKINI.CO – Seorang pria inisial ARS (31) warga Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran uang palsu. Pelaku membeli uang palsu itu melalui Facebook dari seseorang yang disebutnya tinggal di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Pelaku membeli uang palsu melalui akun Facebook seharga Rp1 juta dan memperoleh uang palsu sebanyak Rp5 juta. Dia mengklaim penjual uang palsu itu berdomisili di Medan,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Kamis (27/10/2022).

Iman menyebut pelaku membeli uang palsu pada Juli lalu. Tiga bulan berlalu, tepatnya 18 Oktober, pelaku mentransfer uang palsu tersebut melalui Kios BSI Link sebesar Rp400 ribu. Transferan itu diarahkan ke rekening pelaku sendiri.

“Transaksi ini berhasil dan karyawan BSI Link itu tak sadar kalau pelaku menyerahkan uang palsu,” jelas AKBP Imam Asfali.

Baru beberapa waktu kemudian, karyawan itu menyadari telah tertipu dengan uang palsu yang diserahkan oleh pelaku ARS. Karyawan tadi kemudian melapor ke pemilik kios.

“Pemilik kios kemudian memposting kejadian itu di medsos sehingga viral dan ditindaklanjuti polisi,” sebut Imam.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. Dia dijerat dengan Pasal 245 Jo 26 Ayat 3 Jo Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist