Dua Penjual Kulit Harimau Ditangkap di Bener Meriah

Pengungkapan kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah. (foto: Balai Gakkum KLHK Sumatera)

Bagikan

Dua Penjual Kulit Harimau Ditangkap di Bener Meriah

Pengungkapan kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah. (foto: Balai Gakkum KLHK Sumatera)

MASAKINI.CO – Dua orang penjual kulit harimau Sumatera ditangkap petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di SPBU jalan raya Bireuen-Takengon, di Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, penangkapan itu dibantu BKSDA Aceh dan Polda Aceh.

Petugas awalnya mengamankan tiga orang terduga pelaku. Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang inisial MAS (47) dan SH (30) sebagai tersangka.

“Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit. Kemudian ada tiga buah telepon selular, dan satu mobil,” katanya, Rabu (27/10/2021).

Subhan menyebut, penangkapan itu dilakukan pada Senin (25/10/2021), berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, menawarkan kulit harimau seharga Rp 70 juta. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli.

“Penjual berinisial MAS, J, dan SH tertangkap tangan oleh petugas sekitar pukul 22.00 WIB yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau di SPBU Jl Raya Bireuen – Takengon No 236, Desa Gegerung,” ujarnya.

Sementara satu orang lainnya inisial J (29), dilepas petugas karena tak terbukti terlibat dalam kasus jual beli kulit satwa dilindungi tersebut.

Subhan mengatakan, tersangka MAS dan SH terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Aceh, serta mengungkap pemberi modal.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist