Perusahaan di Aceh Utara Diminta Segera Realisasikan CSR

Rapat evaluasi tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan atau corporate social pesponsibility (CSR) perusahaan yang ada di Aceh Utara. (foto: masakini.co/Mulyadi)

Bagikan

Perusahaan di Aceh Utara Diminta Segera Realisasikan CSR

Rapat evaluasi tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan atau corporate social pesponsibility (CSR) perusahaan yang ada di Aceh Utara. (foto: masakini.co/Mulyadi)

MASAKINI.CO – Perusahaan di wilayah Kabupaten Aceh Utara diminta segera merealisasikan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan lewat Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun 2021.

β€œKami perlu komitmen perusahaan dalam pelaksanaan TJSLP, sehingga semuanya dapat terealisasi sampai akhir Desember 2021,” Kata Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, Rabu (24/11/2021).

Dia meminta semua program TJSLP yang dilaksanakan oleh perusahaan di wilayah Aceh Utara agar dapat disinergikan dengan prioritas nasional dan daerah.

β€œKita sangat mengharapkan kepada perusahaan untuk dapat menyampaikan kemajuan pelaksanaan program kegiatan TJSLP secara berkala kepada forum pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten,” pintanya.

Fauzi Yusuf menyebut, prioritas pembangunan Kabupaten Aceh Utara tahun 2022 meliputi bidang kesehatan dan kesejahteraan, yakni dalam penanganan pandemi Covid-19, penanganan masyarakat rentan akibat pandemi, serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain itu, dalam bidang penanggulangan kemiskinan meliputi pemberdayaan ekonomi masyarakat, perlindungan sosial, rehabilitasi rumah layak huni, sarana dan prasarana air bersih, serta pelatihan ketrampilan bagi pencari kerja.

Sedangkan dalam bidang pendidikan meliputi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar, sarana dan prasarana pendidikan dayah, serta sarana dan prasarana keolahragaan.

Dalam bidang ketahanan pangan meliputi intensifikasi dan diversifikasi pertanian dan pemberdayaan UMKM hasil pertanian. Sementara dalam bidang keistimewaan Aceh meliputi peningkatan sarana dan prasarana ibadah.

β€œKepada pengelola CSR atau TJSLP saya meminta agar program CSR tersebut dapat disinergikan dengan program prioritas daerah, sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, juga bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan CSR tersebut telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas, serta Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 tahun 2015 tentang Pengelolaan TJSLP.

Reporter: Mulyadi

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist