AJI dan LBH Desak Polri tak Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Inspektur Polisi Satu (Iptu) Umbaran Wibowo sebelumnya diketahui sebagai seorang wartawan di Blora, Jawa Tengah. (sumber foto: antvklik-Agung)

Bagikan

AJI dan LBH Desak Polri tak Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Inspektur Polisi Satu (Iptu) Umbaran Wibowo sebelumnya diketahui sebagai seorang wartawan di Blora, Jawa Tengah. (sumber foto: antvklik-Agung)

MASAKINI.CO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mendesak Polri menghentikan praktik penyusupan anggotanya ke institusi Pers. AJI dan LBH Pers menilai praktek ini menyalahi aturan dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers.

Desakan itu muncul usai seorang mantan kontributor televisi, bernama Umbaran Wibowo, dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022) lalu.

Polda Jawa Tengah telah membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah menjadi kontributor pada salah satu stasiun televisi nasional. Pada saat yang bersamaan Umbaran sedang bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora.

“Praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia,” kata Ketua AJI Indonesia Sasmito, Kamis (15/12/2022).

Menurutnya, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.

“Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi; wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” ujarnya.

Sasmito mengatakan, dalam kasus ini Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Di samping itu, ungkap Sasmito, organisasi pers serta media seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.

“Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum,” pungkasnya.

Berikut 5 pernyataan sikap AJI Indonesia dan LBH Pers terkait kasus polisi menyusup jadi wartawan itu:

  1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
  2. Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
  3. Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.
  4. Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
  5. Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist