MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Anak dari Penggugat UU Larangan Ganja ke MK Meninggal Dunia

Redaksi by Redaksi
28 Desember 2020
in Nasional, News
0
Anak dari Penggugat UU Larangan Ganja ke MK Meninggal Dunia

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anak dari salah satu pemohon gugatan pelarangan ganja dalam UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK) meninggal dunia akibat mengidap kelainan otak cerebral palsy, pada Sabtu (26/12).

“Setelah mendapatkan konfirmasi lengkap, kabar duka datang dari salah satu pemohon uji materil pasal pelarangan narkotika untuk pelayanan kesehatan, Musa,” demikian diumumkan Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (28/12).

RelatedPosts

122 Armada Dikerahkan, Pemerintah Aceh Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis

Awardee BIB Aceh Salurkan 65 Paket Makanan kepada Warga di Bulan Ramadan

100 Armada Disiapkan untuk Mudik Gratis dari Banda Aceh

Musa adalah anak dari pasangan Hassan Pedersen dan Dwi Pertiwi, salah satu pemohon dalam gugatan UU Narkotika di MK. Musa meninggal setelah 16 tahun menderita cerebral palsy, keadaan lumpuh otak akibat perkembangan otak yang tidak normal.

Dalam rilisnya, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyebut kondisi Musa adalah titik awal yang melatarbelakangi mereka menginisiasi pengajuan permohonan uji materil UU Narkotika pada 19 November lalu.

Sakit yang dialami Musa bermula dari penyakit pneumonia yang dideritanya sejak bayi. Saat berusia 40 hari, peneumonia yang dialami Musa kemudian menjadi meningitis yang menyerang otak akibat kesalahan diagnosa dan tindakan medis.

Kondisi Musa sempat membaik saat satu bulan menjalani pengobatan dan terapi ganja di Australia pada 2016 silam. Kala itu, Musa disebut tak lagi mengalami kejang akibat sakitnya.

Namun, ia tak lagi bisa menjalani terapi tersebut sepulang ke Indonesia karena terbentur UU yang melarang penggunaan narkotika untuk medis.

Pada 2017, UU itu juga sempat menjerat seorang bernama Fidelis saat berupaya mengobati penyakit langka, syringomyelia, yang diderita istrinya.

Sebelumnya, tiga orang ibu dari anak dengan gangguan pada otak menguggat poin pelarangan ganja dalam UU Narkotika ke MK.

Merujuk berbagai penelitian internasional telah membuktikan manfaat kesehatan dari ganja. Bahkan di berbagai negara penggunaannya sudah dilegalkan untuk kepentingan kesehatan.

Dwi Pertiwi, sebagai salah satu pemohon memberi pengobatan ganja setiap hari kepada anaknya ketika di Australia. Namun pengobatan tak bisa dilanjutkan karena ganja ilegal di Indonesia.

Dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika itu mengatur tiga macam narkotika yakni golongan I, II, dan III. Dijelaskan bahwa narkotika golongan I berupa ganja dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.[]

CNN

Tags: cerebral palsygugat ke MKgugat UU larangan ganjaUU Narkotika
Previous Post

LTMPT Umumkan Kuota SNMPTN 2021 per Sekolah

Next Post

Janda Empat Anak Terima Rumah dari Danrem, Putra Kedua Ingin Jadi TNI

Related Posts

Ketua MK Akan Nikahi Adik Presiden Jokowi

MK Tolak Gugatan UU Narkotika Soal Penggunaan Ganja Medis

by Ali L
20 Juli 2022
0

MASAKINI.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Dua...

Next Post
Janda Empat Anak Terima Rumah dari Danrem, Putra Kedua Ingin Jadi TNI

Janda Empat Anak Terima Rumah dari Danrem, Putra Kedua Ingin Jadi TNI

Distribusi Vaksin Covid-19 Dilengkapi Sistem Track and Trace

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co