MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

MK Tolak Gugatan UU Narkotika Soal Penggunaan Ganja Medis

Ali L by Ali L
20 Juli 2022
in Nasional
0
Ketua MK Akan Nikahi Adik Presiden Jokowi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. (sumber foto: antara/infopublik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Dua pasal yang digugat yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasan dan Pasal 8 ayat (1). Gugatan ini diajukan oleh 3 pemohon, yang salah satunya adalah ibu dari anak penderita penyakit cereberal palsy.

“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 dilansir dari tirto.id, Rabu (20/7/2022).

RelatedPosts

Kemenkes Pastikan Indonesia Belum Temukan Kasus Virus Ebola

PFI Kecam Israel Cegat Kapal Kemanusiaan, Dua Jurnalis Republika Dilaporkan Ditahan

Rupiah Tertekan, Ekonom Desak BI Naikkan Suku Bunga demi Jaga Kepercayaan Pasar

Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Berkenaan inkonstitusionalitas ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, sempat viral aksi dari pemohon uji materi UU Narkotika, Santi Warastuti yang berjalan kaki dari bundaran HI ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu 26 Juni 2022. Ditemani anaknya, Pika dan suami, Santi berjalan sambil membawa papan bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis.”

Santi berjalan ke MK untuk meminta keadilan terkait penggunaan ganja medis. Ia ingin MK segera memutus permohonan uji materinya soal UU Narkotika demi kesehatan anaknya.

“Ini untuk mengingatkan saja, memohon kepada MK agar keputusan permohonan kita segera diberikan keputusan setelah dua tahun menggantung, untuk anak saya terutama,” kata Santi di depan Gedung MK, Jakarta Pusat.

Santi bersama dua pemohon lainnya, Dwi Pertiwi dan Nafiah Murhayanti menguji materi UU tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Dua pasal yang digugat yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasan dan Pasal 8 ayat (1). Pasal itu terkait penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk keperluan medis.

Dasar pengajuan tidak terlepas dari kondisi anaknya, Pika yang mengalami penurunan kondisi kesehatan.

Ia lantas mendapat saran dari kawannya untuk melakukan terapi CBD Oil. Akan tetapi, terapi itu tidak berani dilakukan Santi karena bahan yang digunakan masuk larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Permohonan uji materi ini pun didukung oleh Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang terdiri atas Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, dan LGN.

Tags: Ganja MedisMahkamah Konstitusi (MK)Santi WarastutiUU Narkotika
Previous Post

KONI Pusat Sahkan SK PB PON Aceh-Sumut

Next Post

FLS2N Jenjang SLB Tingkat Provinsi Aceh Berakhir, Ini Para Juaranya

Related Posts

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

by Ulfah
24 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap melaksanakan pemilihan umum terpisah antara pemilu nasional dan daerah, sesuai dengan Putusan...

PKB Usung Dua Kader Ikut Pilkada Aceh, Siapa Mereka?

PSU Pilkada 2024, KPU Usul Digelar Hari Sabtu

by Alfath Asmunda
1 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, hasil putusan sengketa di...

Sengketa Pilkada Aceh Timur Ditolak MK, Iskandar Usman Al-Farlaky Resmi Bupati

Sengketa Pilkada Aceh Timur Ditolak MK, Iskandar Usman Al-Farlaky Resmi Bupati

by Alfath Asmunda
24 Februari 2025
0

MASAKINI.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul...

Next Post
FLS2N Jenjang SLB Tingkat Provinsi Aceh Berakhir, Ini Para Juaranya

FLS2N Jenjang SLB Tingkat Provinsi Aceh Berakhir, Ini Para Juaranya

Jelang Musprov, KONI: Perbasi Belum Ada di Aceh Jaya

Jelang Musprov, KONI: Perbasi Belum Ada di Aceh Jaya

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co