Anak dari Penggugat UU Larangan Ganja ke MK Meninggal Dunia

ILUSTRASI

Bagikan

Anak dari Penggugat UU Larangan Ganja ke MK Meninggal Dunia

ILUSTRASI

MASAKINI.CO – Anak dari salah satu pemohon gugatan pelarangan ganja dalam UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK) meninggal dunia akibat mengidap kelainan otak cerebral palsy, pada Sabtu (26/12).

“Setelah mendapatkan konfirmasi lengkap, kabar duka datang dari salah satu pemohon uji materil pasal pelarangan narkotika untuk pelayanan kesehatan, Musa,” demikian diumumkan Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (28/12).

Musa adalah anak dari pasangan Hassan Pedersen dan Dwi Pertiwi, salah satu pemohon dalam gugatan UU Narkotika di MK. Musa meninggal setelah 16 tahun menderita cerebral palsy, keadaan lumpuh otak akibat perkembangan otak yang tidak normal.

Dalam rilisnya, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyebut kondisi Musa adalah titik awal yang melatarbelakangi mereka menginisiasi pengajuan permohonan uji materil UU Narkotika pada 19 November lalu.

Sakit yang dialami Musa bermula dari penyakit pneumonia yang dideritanya sejak bayi. Saat berusia 40 hari, peneumonia yang dialami Musa kemudian menjadi meningitis yang menyerang otak akibat kesalahan diagnosa dan tindakan medis.

Kondisi Musa sempat membaik saat satu bulan menjalani pengobatan dan terapi ganja di Australia pada 2016 silam. Kala itu, Musa disebut tak lagi mengalami kejang akibat sakitnya.

Namun, ia tak lagi bisa menjalani terapi tersebut sepulang ke Indonesia karena terbentur UU yang melarang penggunaan narkotika untuk medis.

Pada 2017, UU itu juga sempat menjerat seorang bernama Fidelis saat berupaya mengobati penyakit langka, syringomyelia, yang diderita istrinya.

Sebelumnya, tiga orang ibu dari anak dengan gangguan pada otak menguggat poin pelarangan ganja dalam UU Narkotika ke MK.

Merujuk berbagai penelitian internasional telah membuktikan manfaat kesehatan dari ganja. Bahkan di berbagai negara penggunaannya sudah dilegalkan untuk kepentingan kesehatan.

Dwi Pertiwi, sebagai salah satu pemohon memberi pengobatan ganja setiap hari kepada anaknya ketika di Australia. Namun pengobatan tak bisa dilanjutkan karena ganja ilegal di Indonesia.

Dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika itu mengatur tiga macam narkotika yakni golongan I, II, dan III. Dijelaskan bahwa narkotika golongan I berupa ganja dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.[]

CNN

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist