Awas, Sekolah Dilarang Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda!

Ilustrasi | Pelajar di sekolah. (foto: dok masakini.co)

Bagikan

Awas, Sekolah Dilarang Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda!

Ilustrasi | Pelajar di sekolah. (foto: dok masakini.co)

MASAKINI.CO – Seiring akan berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman Perwakilan Aceh mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda dari siswa maupun orang tua atau wali.

Hal ini menyusul adanya keluhan yang diterima Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh dari beberapa orang tua siswa terkait kutipan dalam bentuk uang perpisahan ataupun uang wisuda.

“Ada Surat Edaran (SE) yang jelas melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty dalam keterangannya dikutip, Kamis  (2/5/2024).

Surat Edaran yang dimaksud Dian adalah SE dari Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

SE tersebut menekankan agar kegiatan wisuda tak dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Dian menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.

“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” ungkapnya.

Dia mengatakan kegiatan perpisahan ataupun wisuda siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua atau wali.

Alasan pihak sekolah mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan, tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, sudah ada SE dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda.

“Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan,” tegasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist