MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, April 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Awas, Sekolah Dilarang Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda!

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 Mei 2024
in Daerah
0

Ilustrasi | Pelajar di sekolah. (foto: dok masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seiring akan berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman Perwakilan Aceh mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda dari siswa maupun orang tua atau wali.

Hal ini menyusul adanya keluhan yang diterima Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh dari beberapa orang tua siswa terkait kutipan dalam bentuk uang perpisahan ataupun uang wisuda.

RelatedPosts

Aceh Tekankan Peran Arsitek Hadapi Risiko Bencana di Konferensi Internasional

Pemkab Aceh Besar Siapkan Kantor Camat Baru di Lembah Seulawah

Bupati Aceh Utara Minta BPJS Tunda Penerapan Desil agar Warga Tetap Bisa Berobat

“Ada Surat Edaran (SE) yang jelas melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty dalam keterangannya dikutip, Kamis  (2/5/2024).

Surat Edaran yang dimaksud Dian adalah SE dari Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

SE tersebut menekankan agar kegiatan wisuda tak dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Dian menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.

“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” ungkapnya.

Dia mengatakan kegiatan perpisahan ataupun wisuda siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua atau wali.

Alasan pihak sekolah mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan, tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, sudah ada SE dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda.

“Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Tags: Ombudsman AcehsekolahsiswaWisuda
Previous Post

Jelang Kontra Irak, Fans Indonesia Sapu Bersih Tiket

Next Post

Indonesia dan Turki Komitmen Terhadap Proses Perdamaian Palestina

Related Posts

Illiza Terima Rapor Ombudsman 2025, Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

Illiza Terima Rapor Ombudsman 2025, Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

by Redaksi
4 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menerima secara langsung hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun...

Disdik Aceh Perketat Aturan Gawai, Demi Konsentrasi Siswa dan Profesionalitas Guru

Disdik Aceh Perketat Aturan Gawai, Demi Konsentrasi Siswa dan Profesionalitas Guru

by Aininadhirah
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengeluarkan surat edaran baru Nomor: 100.3.4/1772/2026 terkait aturan penggunaan gawai di lingkungan sekolah....

Tujuh Wajah Baru Lulusan Muharram Journalism College Banda Aceh

by Riska Zulfira
9 November 2025
0

MASAKINI.CO - Sekolah jurnalistik Muharram Journalism College (MJC) mewisuda angkatan ke-18 di Sophie's Sunset Library, Aceh Besar, Minggu (9/11/2025). Tujuh...

Next Post

Indonesia dan Turki Komitmen Terhadap Proses Perdamaian Palestina

Hendak Edarkan 300 Kg Ganja, Warga Bener Meriah Ditangkap Polisi

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co