MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mendapat dukungan pendanaan sekitar Rp27 miliar melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+ sebagai pengakuan atas keberhasilan menjaga hutan dan menekan emisi akibat deforestasi serta degradasi hutan.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyebut capaian tersebut menjadi bentuk apresiasi dunia terhadap tata kelola hutan Aceh sekaligus momentum untuk memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
“Kita sangat berterima kasih, dan tentu saja apresiasi ini sebagai wujud dari kinerja tata kelola hutan yang baik di Aceh,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), Rabu (12/8/2026).
Dana tersebut merupakan bagian dari pendanaan RBP REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF), yang diberikan sebagai penghargaan atas capaian Indonesia dalam menurunkan emisi dari sektor kehutanan.
Pengelolaan dana tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Kerja sama itu ditandatangani Direktur Yayasan PETAI Dr. Masrizal Saraan dan Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto, serta disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pemerintah Aceh diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh Teuku Robby Irza bersama sejumlah Staf Khusus Gubernur Aceh.
Dalam skema tersebut, Pemerintah Aceh menjadi penerima manfaat, sementara Yayasan PETAI berperan sebagai lembaga perantara yang akan mendukung pengelolaan dan pelaksanaan program bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan.
Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun menegaskan, dukungan pendanaan tersebut harus diterjemahkan menjadi program nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial.
“Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang diberikan menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh. Kita tidak ingin program ini berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi aksi konkret dan terukur di lapangan,” ujar Nasir.
Menurutnya, implementasi program juga perlu disinergikan dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana, terutama dalam pemulihan lingkungan, rehabilitasi hutan dan lahan, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Aceh selanjutnya akan mendorong pelaksanaan Kick Off Meeting bersama PETAI dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun rencana kerja, lokasi program, indikator keberhasilan, hingga pembagian peran.
Untuk memperkuat koordinasi, Gubernur Aceh juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh.
Teuku Robby Izra mengatakan, keberhasilan program REDD+ tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, hingga dunia usaha.
“Program ini didesain untuk Aceh. Kepemilikan atas agenda ini harus tetap menjadi milik Aceh, sementara PETAI memfasilitasi proses implementasinya,” katanya.
Pemerintah Aceh menargetkan momentum pendanaan RBP REDD+ tidak hanya memperkuat sistem pengelolaan hutan, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dari upaya menjaga lingkungan dapat dirasakan masyarakat.
“Aceh ingin menggunakan momentum ini untuk membangun sistem REDD+ yang kredibel, membuktikan kinerja penurunan emisi, melindungi hutan, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat,” ujar Ampon Man.










Discussion about this post