Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Operasional Mall Dibatasi Hingga Pukul 19.00 WIB

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Dok. Kemenko Marves)

Bagikan

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Operasional Mall Dibatasi Hingga Pukul 19.00 WIB

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Dok. Kemenko Marves)

MASAKINI.CO – Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.

Rakor virtual tersebut Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

Larangan itu merupakan antisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021. Dalam rapat yang digelar di kantornya, Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Menko Luhut, Senin (14/12).

Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Oleh karena itu, Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” pintanya. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist