MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Maret 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 24,5 Ton Bawang Merah

Masa Kini by Masa Kini
23 Mei 2020
in Headline, News
0

Bawang merah yang gagal diselundupkan ke Aceh Tamiang.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Bea Cukai Kanwil Aceh gagalkan penyelundupan bawang merah ilegal perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Bawang merah yang disita sebanyak 24,5 ton dikemas dalam 2.722 karung seberat 9 kg. Barang bukti itu senilai Rp752 juta.

RelatedPosts

Pembelajaran Daring Batal Dilaksanakan

Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan 7 Ton Lebih Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh  

Diserbu Wisatawan Lokal dan Asing, Museum Tsunami Aceh Catat 13 Ribu Kunjungan Saat Lebaran

Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro menyebutkan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp263 juta.

“Bawang merah itu ilegal karena tidak dilindungi dokumen impor kepabeanan yang sah,” kata Isnu, Sabtu (23/5).

Menurut Isnu, keberhasilan pengagalan penyelundupan itu merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri, Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Belawan dalam Sinergi Operasi Jaring Sriwijaya.

Ia menjelaskan sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.

Pelaku turut pula terancam denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Ia berharap pelaku usaha atau warga tidak melakukan tindakan penyelundupan, menjual, mendistribusikan, membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang merah.[]

Tags: Aceh TamiangBawang MerahBea CukaiPenyelundupan
Previous Post

Waspada, Gelombang Tinggi Perairan Aceh Capai 6 Meter

Next Post

Muslim Amerika Bebas Salat Idul Fitri

Related Posts

Korban Bencana Aceh Tamiang Terima Bantuan Perbaikan Rumah dari Pemerintah

Korban Bencana Aceh Tamiang Terima Bantuan Perbaikan Rumah dari Pemerintah

by Ulfah
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah. Bantuan tahap I tersebut diserahkan...

Pendidikan yang Bertahan

Aceh Tamiang dan Pidie Jaya Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana

by Aininadhirah
21 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul dampak...

Krisis Air Bersih Pasca Banjir, Prabowo Setujui Operasi Water Treatment di Wilayah Terdampak

by Aininadhirah
1 Januari 2026
0

MASAKINI.CO — Usai meninjau langsung korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Subianto segera menggelar rapat terbatas bersama 10...

Next Post

Muslim Amerika Bebas Salat Idul Fitri

Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

Discussion about this post

CERITA

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co