Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 24,5 Ton Bawang Merah

Bawang merah yang gagal diselundupkan ke Aceh Tamiang.

Bagikan

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 24,5 Ton Bawang Merah

Bawang merah yang gagal diselundupkan ke Aceh Tamiang.

MASAKINI.CO – Bea Cukai Kanwil Aceh gagalkan penyelundupan bawang merah ilegal perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Bawang merah yang disita sebanyak 24,5 ton dikemas dalam 2.722 karung seberat 9 kg. Barang bukti itu senilai Rp752 juta.

Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro menyebutkan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp263 juta.

“Bawang merah itu ilegal karena tidak dilindungi dokumen impor kepabeanan yang sah,” kata Isnu, Sabtu (23/5).

Menurut Isnu, keberhasilan pengagalan penyelundupan itu merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri, Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Belawan dalam Sinergi Operasi Jaring Sriwijaya.

Ia menjelaskan sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.

Pelaku turut pula terancam denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Ia berharap pelaku usaha atau warga tidak melakukan tindakan penyelundupan, menjual, mendistribusikan, membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang merah.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist