Edarkan Uang Palsu, 2 Pelajar Asal Aceh Utara Ditangkap

Pelaku beserta brang bukti. [Dok Polres Aceh Timur]

Bagikan

Edarkan Uang Palsu, 2 Pelajar Asal Aceh Utara Ditangkap

Pelaku beserta brang bukti. [Dok Polres Aceh Timur]

MASAKINI.CO – Enam pengedar uang palsu dibekuk satuan Polres Aceh Timur. Mereka diamankan di tempat berbeda. Dari enam pelaku tersebut tiga di antaranya masih di bawah umur atau dua pelaku masih pelajar.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Dwi Arys Purwoko mengatakan, masing-masing pelaku berinisal AN (15), SA (16), RZ (16), MT (35), AM (34) dan NS (34). Mereka semua warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku pertama yang diamankan polisi yakni AN, SA dan RZ. Mereka melakukan transaksi di warung milik Mustafa di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Senin (8/6).

Dwi menceritakan, saat itu pelaku sedang membeli gorengan senilai lima ribu rupiah dengan menggunakan uang lembaran Rp50 ribu.

Lalu, sang pedagang kemudian melakukan pengembalian sebesar Rp45 ribu. Usai menerima uang kembalian, ketiga pelaku meninggalkan warung tersebut.

“Sepeninggal para pelaku, Mustafa mengamati uang yang diserahkan pelaku ternyata palsu. Lalu Mustafa kemudian berusaha mencari para pelaku di sekitar warungnya, namun ketiganya sudah pergi,” ujar Dwi, Kamis (11/6).

Namun, pada saat para pelaku pergi yang diketahui hendak pulang ke Aceh Utara, sepeda motor yang dikendarai ketiga pelaku kehabisan bahan bakar. Lokasinya tak jauh dari warung korban.

Alhasil, korban yang mengetahui kejadian itu langsung menghampiri ketiga pelaku dan mereka mengakui semua perbuatannya. Para pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Simpang Ulim.

“Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku bahwasanya mereka memperoleh uang palsu tersebut dari MT. Dari keterangan tersebut petugas pada Selasa (9/6) berhasil mengamankan MT di rumahnya,” kata Dwi.

MT mengaku bahwa uang itu berasal dari AM dan saat itu juga AM juga diamankan oleh petugas bersama NS yang juga berperan sebagai pengedar uang palsu.

Tidak berhenti kepada MT, AM dan NS petugas masih melakukan pengejaran (DPO) terhadap HS warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan keterangan AM uang palsu tersebut milik HS dan diminta untuk diedarkan.

“Semua barang bukti berupa 9 lembar uang palsu nominal Rp50 ribu dari NS, 4  lembar uang palsu Rp50 ribu dari pelaku AN, SA dan RZ, berikut satu sepeda motor  tanpa nomor polisi,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 26 Ayat (2) Dan (3) junto Pasal 36 Ayat (2) Dan (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang junto Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.  []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist