MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap AS, eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Aceh Tenggara itu, setelah dilakukan gelar perkara.
“AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” katanya, Rabu (3/11/2021).
Sony menjelaskan, tersangka SA merupakan Pengguna Anggara (PA) saat itu di Dinas Pertanian saat proyek pengadaan bebek tersebut. Berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp4,2 miliar.
“Yang bersangkutan juga Kepala Dinas Pertanian saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.4,2 milyar,” ujarnya.