MASAKINI.CO – Polres Bener Meriah menetapkan M (40) sebagai tersangka kasus pembunuhan istri sirinya, Arini. Status tersebut resmi ditetapkan Kamis (12/8).
Diberitakan sebelumnya, jenazah korban ditemukan tergantung di depan rumahnya jalan bandara Rembele, Dusun Karang Anyar, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (11/8).
βSetelah kita melakukan penyelidikan, kita berhasil mengungkap fakta bahwa istri muda yang ditemukan tewas dalam posisi tergantung itu, bukan merupakan aksi bunuh diri melainkan tewas dibunuh oleh suaminya sendiri,β kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim SH.
Ia memastikan saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Bener Meriah.
Motif terjadinya pembunuhan tersebut dipicu akibat Arini meminta untuk berpisah. Ia juga meminta uang yang sebelumnya pernah dipinjam tersangka.
Menurutnya korban meninggal setelah dicekik suami sirihnya itu dihadapan anaknya DP (20) dan Istri pertamanya MN (44) yang datang ke lokasi kejadian tersebut, Selasa (11/08) pagi.
βTersangka sengaja merekayasa mengantungkan istri mudanya dengan sehelai kain, di bak mobil truk colt disel, yang diparkir di depan rumahnya. sehingga seolah-olah terlihat seperti bunuh diri,” jelas Iptu Rifki.
Pihaknya juga melihat kematian korban tidak wajar, ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
“Sehingga kita lakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan penahan terhadap tersangka,” ujarnya.
Iptu Rifki merincikan, uang yang dipinjamkan korban ke tersangka berjumlah Rp37 juta. Selain minta berpisah, ia juga minta tersangka kembalikan dua handphone.
“Karena uang yang dipinjam tidak dikembalikan korban menyimpan kunci mobil truk tersangka sehingga terjadi perkelahian tarik menarik,” ungkapnya.
Selain itu, dari hasil visum diketahui bahwa korban tewas akibat kehabisan oksigen dan banyaknya luka-luka yang terdapat di bagian mulut, tangan, paha dan kepala.
“Tersangka juga mengakui telah melakukan pemukulan dengan benda tumpul. Namun tersangka belum mengakui telah melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Saksi yang merupakan anak dan istri tersangka juga koperatif dan menyampaikan apa yang dilihat pada malam kejadian.
Anak tersangka juga mengaku melihat ayahnya mencekik korban.
Sementara istri pertama, dari jarak sekitar 20 meter, mengaku melihat korban dibawa keluar oleh suaminya dari dalam rumah dan terjadilah eksekusi pembunuhan.
“Sebelumnya istri pertama dan anaknya juga sempat melerai keributan. Untuk saat ini Alhamdulillah mereka sangat koperatif memberikan keterangan. Untuk tersangka, kita jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,β jelas Ipti Rifki.[Eri Tanara]