MASAKINI.CO – Menjelang bulan suci Ramadan 1442 Hijriah, Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Banda Aceh melakukan pengawasan keamanan pangan segar di pasar Peunayong, Kota Banda Aceh, Jumat (9/4/2021).
Sampel yang diambil diantaranya; udang vaname, ikan biji nangka, cumi-cumi, ikan tongkol, ikan gembung, dencis, serta tiga merek beras lokal. Sampel tersebut kemudian dibawa untuk diperiksa di gedung pengujian pangan dinas setempat.
Kepala DPPKP Kota Banda Aceh, Zulkifli Syahbuddin mengatakan, pemerikasaan ini untuk memastikan pangan segar yang beredar di masyarakat harus aman untuk dikonsumsi, sebagaimana amanah dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
“Makanya kita melakukan pengujian terhadap beberapa jenis pangan dengan mengambil sampel pangan dalam keadaan segar karena kalau pangan tersebut sudah diolah itu bukan wewenang kita lagi,” jelasnya.
Ia menyebut, pihaknya melakukan pengujian terhadap zat berbahaya seperti formalin dan pemutih.
“Alhamdulillah adapun hasil pengujian yang telah dilakukan pada semua sampel adalah negatif terhadap zat berbahaya formalin dan chlorine,” sebutnya.
Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan DPPKP Banda Aceh, Wahyuni Wahfar mengatakan, untuk ikan segar dilakukan pengujian test kit formalin, sedangkan untuk beras dilakukan pengujian chlorine in rice test kit.
“Keamanan pangan itu sangat penting dalam rangka menjaga warga kota Banda Aceh dari ancaman mgkonsusumsi zat-zat yang berbahaya dari pangan yang dijual dipasar kita, dan ini merupakan tugas kami,” ujarnya.[]