KPK Evaluasi Peran Bank Aceh Syariah Terkait OPD Aceh

Ilustrasi | Suasana di Bank Aceh Syariah. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

KPK Evaluasi Peran Bank Aceh Syariah Terkait OPD Aceh

Ilustrasi | Suasana di Bank Aceh Syariah. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi peran Bank Aceh Syariah terhadap program Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) di wilayah Aceh.

Evaluasi itu itu dilakukan melalui unit koordinasi wilayah pencegahan.

KPK dan Bank Aceh Syariah terlibat rapat serius membahas bagaimana bank tersebut dapat membantu Pemda dalam pelaksanaan pemasangan alat monitoring transaksi.

Turut dibahas terkait kontribusi deviden pada APBD serta penempatan kas daerah di Bank Aceh.

ā€œKPK ingin melihat gambaran bagaimana Pemda sudah berkomitmen menempatkan kas daerahnya di Bank Aceh Syariah. Sebab, BPD milik Pemda, pemegang sahamnya seluruh Pemda yang ada di wilayah tersebut. Lalu siapa yang harus membesarkan Bank Daerah kalau bukan Pemdanya sendiri,ā€ kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha, Kamis (4/6).

Terungkap lewat telekonferensi zoom webinar bersama jajaran direksi Bank Aceh Syariah, dari laporan tahun 2019, KPK mencatat peningkatan pajak reklame di Aceh sebesar Rp14 miliar atau 30 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan dari pertumbuhan pajak PKB dan PBB-KB yang dikelola Pemerintah Provinsi Aceh terjadi pertumbuhan sekitar 11 persen dan berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekitar Rp77 miliar dari Rp701 miliar di tahun 2018 menjadi Rp778 miliar di tahun 2019.

Selain itu, KPK juga menyoroti kontribusi Bank Aceh Syariah dalam kaitannya dengan penyaluran BLT, Bansos dan Jaring Pengaman Sosial maupun pembayaran pajak daerah seperti PKB, BBN-KB dan pajak lainnya.

Dalam telekonferensi Dirut Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman menyampaikan bahwa penyaluran BLT dana dari pemerintah pusat sudah melalui Bank Aceh Syariah.

ā€œSedangkan untuk pembayaran pajak daerah, Bank Aceh Syariah sudah bekerja sama dengan samsat online,ā€ katanya.

KPK juga mengingatkan mengapa Pemda perlu mengoptimalkan kerja sama dengan Bank Daerah karena sesuai Kepmendagri No.62 tahun 1999 pasal 3 selain sebagai pemegang kas daerah, fungsi Bank Daerah juga mendorong terciptanya pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, selain itu juga sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Sejak awal KPK mendorong pelibatan BPD dalam upaya peningkatan PAD adalah agar kedua belah pihak mendapatkan nilai manfaat dari kerja sama tersebut. Di satu sisi, terjadi peningkatan PAD yang dirasakan Pemda dan di sisi lain, bank daerah juga menerima suntikan dana.

Salah satu isu yang juga menjadi konsen KPK di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), kredit macet sebagai dampak dari pandemi.

KPK sesuai kapasitasnya akan membantu Bank Aceh Syariah dalam hal meningkatkan kesehatan bank, terutama terkait regulasi dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika diperlukan.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist