Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Omnibus Law Terobosan untuk Bisnis Indonesia yang Lebih Baik, Benarkah?

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Dok. Kemenko Marves/masakini.co)

Bagikan

Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Omnibus Law Terobosan untuk Bisnis Indonesia yang Lebih Baik, Benarkah?

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Dok. Kemenko Marves/masakini.co)

MASAKINI.CO – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pentingnya Omnibus Law dalam membangun iklim usaha yang baik di Indonesia. Hal ini disampaikannya pada forum bertajuk Tri Hita Karana Forum Partners Dialogue: Indonesia New Omnibus Law for Better Business Better World secara virtual di Jakarta, Senin (30/11).

“Omnibus Law merupakan terobosan pemerintah untuk mengatasi regulasi dan perizinan yang berbelit. Saat ini, perizinan berusaha akan dilakukan dengan berbasis resiko. Dengan dibuatnya Omnibus Law, pemerintah bertujuan untuk menciptakan bisnis yang lebih baik di Indonesia, agar pendirian usaha menjadi semakin mudah, dan pada akhirnya akan membuka lapangan pekerjaan,” kata Menko Luhut.

Menko Luhut menerangkan, bahwa latar belakang diciptakannya Omnibus Law ialah  karena Indonesia merupakan negara yang paling kompleks untuk melakukan bisnis akibat banyaknya regulasi. Meskipun seiring waktu peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah meningkat, namun angka prosedur bisnis masih menunjukkan nilai yang stagnan dan lebih rumit dibandingkan negara ASEAN lainnya.

“Saat ini, Omnibus Law sedang dalam tahap finalisasi dan harus sudah diimplementasikan pada bulan Februari tahun 2021. Diharapkan, melalui Omnibus Law, pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak, serta mendorong perdagangan internasional,” terangnya.

Meskipun Omnibus Law sempat mendatangkan kontroversi dan penolakan dari masyarakat, Menko Luhut berpendapat bahwa saat ini masyarakat sudah lebih tenang dan mau menerima setelah materi mengenai Omnibus Law dikomunikasikan dan sudah bisa dilihat secara langsung. Ia menambahkan bahwa Indonesia bertekad untuk mengurangi carbon melalui program carbon pricing.

“Pemerintah sangat peduli pada environment di Indonesia, dan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Saat ini, Indonesia memiliki 75-80% carbon credit dunia yang berasal dari hutan, bakau, lahan gambut, lamun, dan terumbu karang. Indonesia memegang peranan besar dalam hal ini dan ditargetkan pada tahun 2030 kita sudah bisa beradaptasi dan melakukan mitigasi terhadap climate change,” benernya.

Dia melanjutkan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan di Indonesia, seperti melalui program renewable energy di Kalimantan dan Papua, daur ulang dan industri lithium battery, serta penggunaan geothermal dan hydropower, yang diharap dapat menghasilkan green product di Indonesia.

Selain Menko Luhut, dari Indonesia hadir dan ikut menyampaikan sambutan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat; Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar; dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Dari kalangan asing hadir Lord Nicholas Stern, IG Patel Professor and Chair, Grantham Research Institute on Climate Change and Environment, London School of Economics/ NCE ; Jorge Moreira da Silva, Director, DCD OECD; Satu Kahkonen, Country Director Indonesia and Timor Leste, World Bank; John Denton, Secretary General, International Chamber of Commerce, dan Richard Jeo, Senior Vice President Asia, Conservation International.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist