• Tentang Kami
  • Sanggahan
Sabtu, 23 Januari 2021
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
  • Beranda
  • News
  • Bola
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Beranda
  • News
  • Bola
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri Agama: Rumah Ibadah harus Jadi Contoh Pencegahan Corona

by Masa Kini
30 Mei 2020

Menteri Agama, Fachrul Razi. [istimewa]

28
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, menerbitkan surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

SE ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran virus corona (Covid-19) dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” kata Fachrul dalam keterangan persnya di BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5).

Menag menjelaskan, SE tersebut mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” jelasnya.

Fachrul menegaskan, bahwa rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” terangnya.

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” sambungnya.

Dikatakannya, untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. [Ahlul Fikar]

Related Posts

Ratusan Hektare Sawah Terendam Banjir, Petani Cirebon Diimbau Ikut Asuransi
Nasional

Asuransi Bisa Bantu Petani Kalsel Atasi Kerugian akibat Banjir

22 Januari 2021
Kemenristek Klaim Vaksin COVID-19 Merah Putih Halal
Nasional

Hampir Setahun, Simak Apa Saja Upaya Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19

22 Januari 2021
Realisasi BSU 29,7 Triliun, Penerimanya Capai 12,4 Juta Jiwa
Nasional

Pandemi Covid-19 di 2020, Kenapa Peredaran Uang Bisa Capai Rp6.900 Triliun?

22 Januari 2021
Next Post
Hindari Penularan Corona, Angkutan Umum Tujuan Banda Aceh Diperiksa

Pemerintah Perpanjang Pengendalian Transportasi Masa Mudik hingga 7 Juni

Discussion about this post

Top News

  • Rupa-rupa Relawan Darah Harapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pangdam IM Pimpin Sertijab 43 Pejabat Kodam, Ini Nama-namanya

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Sejumlah Pilar Absen, Legend Sigupai Tertahan Di Markas KDC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Berantai di Pidie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama Vaksinasi Covid-19 di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

Plt Gubernur Minta Proyek Strategis Nasional untuk Aceh Ditambah

Plt Gubernur Minta Proyek Strategis Nasional untuk Aceh Ditambah

11 bulan ago
Kemenlu Apresiasi Cara Aceh Tangani Mahasiswa Wuhan

Kemenlu Apresiasi Cara Aceh Tangani Mahasiswa Wuhan

12 bulan ago
  • Beranda
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Sanggahan
PT Gelora Masa Kini
Jl. Iskandar Muda No.6 Desa Lambung, Meuraxa, Banda Aceh

© 2019 MASAKINI.CO.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Daerah
  • Bola
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video

© 2019 MASAKINI.CO.