Modus Jadi Keluarga, Perempuan di Banda Aceh Curi Mahar Pengantin

Terduga pelaku pencuri mahar pengantin di Banda Aceh. (foto: Polresta Banda Aceh)

Bagikan

Modus Jadi Keluarga, Perempuan di Banda Aceh Curi Mahar Pengantin

Terduga pelaku pencuri mahar pengantin di Banda Aceh. (foto: Polresta Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang perempuan berinisial AZ (30) warga Ulee Kareng, karena diduga mencuri emas sebanyak 25 mayam milik seorang pengantin yang baru melaksanakan akad nikah.

Perempuan yang bekerja sebagai tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintah itu ditangkap polisi pada Rabu (30/3/2022) malam.

“Korban adalah Umi Kalsum (50), ibu rumah tangga, warga Kecamatan Baiturrahman. Saat itu pelaku mengajak korban pulang usai melangsungkan akad nikah anaknya. Pelaku berpura-pura sebagai keluarga korban. Dia sering mencuri emas dengan modus begitu,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M. Ryan Citra Yudha, Jumat (1/4/2022).

Ryan menjelaskan, pencurian emas mahar ini berawal saat korban beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah anak kandungnya, pada Rabu (30/3/2022) pagi.

Usai akad nikah, seorang perempuan yang tak dikenal, belakangan diketahui pelaku AZ, tiba-tiba datang menemui korban tanpa memperkenalkan diri dan mengajak korban untuk segera pulang ke rumah menggunakan motor miliknya.

Setelah berada di rumah, pihak keluarga meminta korban untuk memperlihatkan mahar emas milik anaknya yang baru selesai melangsungkan akad nikah itu.

Pelaku AZ ikut melihat saat korban membuka kotak emas. Saat itu, korban maupun keluarga tidak ada yang curiga atas keberadaan pelaku.

Usai memperlihatkan mahar tersebut, korban kemudian masuk ke kamar pengantin untuk menyimpan kotak emas di lemari dan diikuti AZ. Korban menyimpan kuncinya dalam tas yang diletakkan di bawah meja rias pengantin.

“Korban keluar kamar namun AZ masih tetap berada di kamar. Tak berapa lama berselang, AZ pamit pulang dan langsung pergi,” ujar Ryan.

Saat duduk di ruang tamu yang berhadapan dengan kamar pengantin, tutur Ryan, korban melihat kunci lemari yang sebelumnya di simpan dalam tas tampak tergantung di lemari.

Saat itulah, korban mengecek emas mahar milik anaknya yang disimpan dalam kotak telah hilang. Korban yakin bahwa puluhan mayam tersebut telah dicuri oleh AZ yang seolah-olah merupakan bagian dari keluarga di rumah tersebut.

“Akibat pencurian emas ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta dan langsung membuat laporan ke Polresta Banda Aceh,” ungkap Ryan.

Selang beberapa jam usai korban melapor ke polisi, pelaku berhasil ditangkap. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp17,5 juta, gelang emas seberat empat mayam dan emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp500 ribu.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist