• Tentang Kami
  • Sanggahan
Sabtu, 6 Maret 2021
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
  • Beranda
  • News
  • Bola
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Beranda
  • News
  • Bola
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelanggar Syariat Islam di Sabang Dihukum 18 Kali Cambuk

by Zayus Amin
23 Februari 2021
Pelanggar Syariat Islam di Sabang Dihukum 18 Kali Cambuk
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Kota Sabang menggelar hukuman cambuk/ uqubat cambuk bagi seorang pelanggar syariat Islam di Kota Sabang yakni melakukan permainan judi online jenis toto gelap (Togel).

Terhukum terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Hukuman cambuk berlangsung di Halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Selasa (23/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, SH MH menjelaskan pelanggar berinisial S (38) dinyatakan bersalah setelah putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang No : 1/JN/2021/MS.SAB tanggal 8 Februari 2021 yang melanggar pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Pelanggar hukum jinayat yang berinisial S (38) dikenakan pidana uqubat ta’zir 20 kali cambuk, dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa hanya menjalani ‘uqubat sebanyak 18 kali cambuk,” kata Kejari Kota Sabang.

Lebih lanjut dikatakan, secara hukum ini sudah sesuai dengan keputusan yang ada didalam Qanun Aceh tentang hukum jinayat dan diharapkan kepada seluruh masyarakat Sabang agar mentaati dan menghindari segala bentuk larangannya.

“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, diharapkan kedepan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM mengucapkan terimakasih kepada Kejari Kota Sabang yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh negara.

Oleh karena itu, kedepan suluruh elemen masyarakat dan pemerintah harus lebih fokus pada pembinaannya melalui tokoh agama, tokoh adat dan lembaga pengajian, agar masyarakat dapat menjaga diri sendiri dan menjaga kehidupan bermasyarakat agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum dan syariat islam.

“Karena pada intinya Qanun No. 6 tahun 2014 ini bukan menghukum orang sebanyak-banyaknya, tetapi barang siapa yang melanggar harus dilaksanakan hukuman, jadi kita tidak berbangga makin banyak kasus, karena bukan itu yang kita inginkan, akan tetapi ketertiban masyarakat, ketaatan masyarakat dan ketaatan kita semua itulah tujuanya,” kata Sekda Kota Sabang.

Sedangkan Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH turut menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sabang, agar menjauhi segala bentuk perbuatan kejahatan yang melanggar Syariat Islam, karena hukuman akan menjerat siapapun yang melanggar Syariat Islam.

“Kita harapkan apa yang terjadi hari ini kiranya dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih taat kepada Allah SWT, karena hukum ini akan menjerat siapa pun yang melakukan kejahatan dan melanggar Syariat Islam. Untuk itu hormatilah Syariat Islam yang diberlakukan di bumi Aceh ini” harap Kapolres Sabang.

Tags: hukuman cambukKejaksaan Negeri SabangMahkamah Syariah SabangPemko Sabang

Related Posts

Sopir Tak Berkutik Dihentikan TNI-Polri, Ternyata Angkut Kayu Illegal
Daerah

Sopir Tak Berkutik Dihentikan TNI-Polri, Ternyata Angkut Kayu Illegal

6 Maret 2021
Wali Kota Sabang Hadiri Pisah Sambut Danlanal Sabang
Daerah

Wali Kota Sabang Hadiri Pisah Sambut Danlanal Sabang

6 Maret 2021
Babinsa Arungi Aliran Sungai untuk Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 2,5 Hektar
Daerah

Babinsa Arungi Aliran Sungai untuk Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 2,5 Hektar

6 Maret 2021
Next Post
Sekda Kota Sabang Buka Kegiatan Gerakan PRB Berbasis Ekosistem

Sekda Kota Sabang Buka Kegiatan Gerakan PRB Berbasis Ekosistem

Discussion about this post

Top News

  • Illiza Sebut Para Siswa Lebih Memilih Sekolah Tatap Muka

    Illiza Sebut Para Siswa Lebih Memilih Sekolah Tatap Muka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecamatan Sukakarya Gelar Musrenbang RKPK 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pangdam IM Pimpin Sertijab 43 Pejabat Kodam, Ini Nama-namanya

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Mengevaluasi Cita Rasa Kopi dengan Kopi Cupping

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danrem 011/Lilawangsa : Hindari Pelanggaran, Jaga Kesehatan dan Bantu Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

Kerugian Masyarakat akibat Investasi Bodong Rp 114,9 Triliun

Kerugian Masyarakat akibat Investasi Bodong Rp 114,9 Triliun

1 minggu ago
Jadwal Vaksinasi COVID-19 2021 di Indonesia

H-1 Vaksinasi, 15 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Sinovac Tiba

2 bulan ago
  • Beranda
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Sanggahan
PT Gelora Masa Kini
Jl. Iskandar Muda No.6 Desa Lambung, Meuraxa, Banda Aceh

© 2019 MASAKINI.CO.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Daerah
  • Bola
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video

© 2019 MASAKINI.CO.