Pesta Narkoba, Kawanan Pemuda di Banda Aceh Digerebek Polisi

Ilustrasi narkoba. (sumber foto: internet)

Bagikan

Pesta Narkoba, Kawanan Pemuda di Banda Aceh Digerebek Polisi

Ilustrasi narkoba. (sumber foto: internet)

MASAKINI.CO – Personel Polresta Banda Aceh menggerebek kawanan pemuda yang sedang pesta narkoba sabu dan ganja di kawasan Kecamatan Syiah Kuala dan Lueng Bata pada Jumat (12/6).

Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan penangkapan terjadi saat para tersangka berinisial NR (27) warga Pidie, RPP (27) warga Leupung, Aceh Besar, TF (27) warga Aceh Utara  di sebuah kamar. 

“Saat itu petugas mendobrak pintu rumah dan melihat adanya ganja dan sabu yang berada di lantai kamar, serta bong sabu di atas lemari dalam kamar tersebut,” kata Raja di Banda Aceh, Senin (15/6).

Polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 0,15 gram dan ganja dengan berat 0,33 gram. 

Berdasarkan keterangan para tersangka, narkoba tersebut dibeli melalui MU (27) warga Pidie Jaya, dengan harga Rp200 ribu.

“Sabu itu diperoleh dari tersangka MU seharga Rp200 ribu di perumahan Panteriek, Lueng Bata,” ungkap Raja.

Usai mendapatkan informasi dari para tersangka, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, alhasil MU berhasil diamankan di kawasan Lueng Bata dengan tanpa perlawanan.

Saat diintrogasi polisi, MU mengatakan mendapatkan sabu dari ZUL, warga Aceh Besar.

Sabu itu didapatkan para tersangka dari ZUL di sebuah depot air, Desa Lampermai, Aceh Besar, Jumat.

Setelah memperoleh keterangan dari keempat tersangka, ZUL ditangkap di depot air tersebut pada malamnya.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, serta timbangan digital. 

“ZUL mengakui bahwa tersangka MU memesan satu paket sabu seharga Rp150 ribu, serta mengarahkan MU untuk bertransaksi kepada TA yang saat itu juga sedang berada di depot air tersebut,” kata Raja.

Selanjutnya, polisi memburu TA. Diketahui, TA yang merupakan warga Lembah Seulawah, Aceh Besar, diketahui selama ini berkediaman di asrama mahasiswa Aceh Selatan, Banda Aceh.

“Perburuan TA berakhir di kawasan Gampong Pineung, Banda Aceh, Sabtu dini hari. Petugas menyita 5 bungkus sabu,” ujarnya.

Sementara itu, untuk barang bukti ganja milik TF diperoleh dari MUL, warga Ulee Kareng, Banda Aceh. Ganja itu dibeli seharga 15 ribu rupiah. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist