MASAKINI.CO – Kecamatan Kuta Raja melaksanakan instruksi Walikota Banda Aceh yakni razia rutin penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19, sesuai Perwal 51/2020 bersama TIM Terpadu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan rutin dalam bulan Oktober dan November di Pantai Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
Camat Kuta Raja Arie Januar, S.STP., M.Si mengatakan razia bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di tengah pandemi COVID-19 ini.
“Giat tersebut juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes yang melintas dalam wilayah Kota Banda Aceh khususnya di Pantai Gampong Jawa mengingat tempat ini menjadi sasaran wisata bagi masyarakat,” tutur Arie, Rabu (14/10).
Lebih lanjut Arie mengatakan pada giat yang dilaksanakan pada tanggal 11 terjaring pelanggar prokes sebanyak 22 pelanggar yang mana 13 pelanggar membayar sanksi denda dan 9 Pelanggar mengambil hukuman sanksi sosial.
Selain itu, Arie juga menghimbau kepada masyarakat agar mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal pencegahan dan pengendalian virus COVID-19.
“Dengan adanya giat tersebut masyarakat dapat terbiasa dan selalu disiplin dengan prokes di tengah pandemi saat ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya. []