RUU Pemerintahan Aceh Masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyetujui RUU terhadap Perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam Raker Baleg DPR RI, Selasa (20/9/2022).

Bagikan

RUU Pemerintahan Aceh Masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyetujui RUU terhadap Perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam Raker Baleg DPR RI, Selasa (20/9/2022).

MASAKINI.CO – Rancangan Undang-undang terhadap Perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disetujui oleh Badan Legislasi DRI RI untuk masuk ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas usai mendengar aspirasi dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Illiza Sa’aduddin Djamal dalam Raker bersama Badan Legislasi DPR RI, Selasa (20/9/2022).

“Terkait Undang-undang Pemerintahan Aceh karena komitmen kita terkait papua dan Aceh hanya untuk soal revisi, saya minta persetujuan ke teman-teman fraksi nanti kita minta pendapat pemerintah dan DPD,” ujar Supratman.

Sebelumnya, Illiza Sa’aduddin Djamal mempertanyakan Badan Legislasi DPR RI terkait tidak menemukan RUU Perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam RUU Prioritas Tahun 2023.

“Kami mengusulkan RUU ini bukan tanpa alasan, bahwa ini menjadi dasar pemikiran penting untuk segera dilakukan perubahan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujar Illiza dalam Raker bersama Badan Legislasi DPR RI.

Menurutnya, dalam kurun waktu 16 tahun pelaksanaan undang-undang ini telah terjadi berbagai peristiwa ketatanegaraan yang terus berkembang sehingga berdampak pada efektifitas undang-undang ini dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat di Aceh.

“Untuk mengatasi hal ini, undang-undang ini perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan Aceh. Kondisi saat ini mengharuskan adanya penyesuaian norma hukum yang terdapat dalam undang-undang ini,” sebutnya.

“Oleh karena itu kami berharap sesuai dengan surat permohonan kami telah melampirkan nama-nama pengusul 20 orang terdiri dari anggota DPR dan DPD RI berharap agar ini masuk ke dalam Prolegnas prioritas dalam Tahun 2023,” harapnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist