Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Sejumlah Jalan Protokol

(Foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Sejumlah Jalan Protokol

(Foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban pedagang kaki lima di sejumlah jalan protokol dalam kawasan perkotaan Banda Aceh, Senin (27/09/2021) malam.

Petugas Satpol PP-WH menertibkan para pedagang kaki lima di sepanjang kawasan Jalan Kh Ahmad Dahlan, Jalan Tentara Pelajar dan Jalan Diponegoro.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah mengatakan, upaya penertiban ini merupakan langkah awal dan merupakan upaya persuasif yang dilakukan.

“Kegiatan penertiban ini menyasar PKL yang berjualan selepas magrib dan lapaknya telah memakan badan jalan dan selain pengguna jalan, masyarakat umum juga mengeluhkan permasalahan ini,” katanya.

Langkah ini kata Ardiansyah, guna menjaga ketentraman dan ketertiban Kota Banda Aceh, dimana tidak tertibnya pedagang dalam menjajakan barang dagangannya, baik itu penjual pakaian dan lain lainya dapat mengganggu ketertiban umum sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Di Lapangan petugas Satpol PP-WH Banda Aceh juga merespon langsung laporan dari warga terkait keberadaan seorang wanita paruh baya yang diduga masuk dalam kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Tadi juga kita telah mengamankan seseorang wanita paruh baya yang diduga ODGJ, dan telah kita amankan dan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh,” terangnya

Menurut informasi yang didapat dari beberapa pedagang kaki lima di kawasan halte Trans Kutaraja di depan toko Istana Kado, wanita paruh baya tersebut sudah beberapa waktu ini tinggal di tempat tersebut, tidak hanya tidur namun buang hajat juga di tempat tersebut.

Terkait tindak lanjut dari laporan warga tersebut, Kasatpol PP WH Banda Aceh mengatakan, sesuai arahan dari Wali Kota Banda Aceh, menghimbau kepada warga untuk melaporkan bila melihat hal-hal yang mencurigakan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Masyarakat dapat menghubungi No Call Center Satpol PP WH Banda Aceh di 0812 19 4001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist