MASAKINI.CO – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JU (44) ditangkap polisi usai mencuri barang berharga milik warga di salah satu swalayan di Lampriet, Kota Banda Aceh.
Ia menggondol handphone dan tas yang berisi uang tunai empat juta rupiah milik korban, Yenny, pada Minggu (31/5).
Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, pelaku pencurian barang berharga milik korban terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan berhasil melarikan diri.
“Kejadian ini terjadi saat korban meletakkan barang berharga miliknya di meja kerja sekitar jam 07.30 WIB. Beberapa saat kemudian korban hendak mengambil barang miliknya dan ternyata telah hilang,” sebut Dizha, Minggu (10/6).
Dizha menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dengan bantuan alat perekam CCTV berhasil mengidentifikasi pencuri tersebut.
Pelaku merupakan seorang wanita menggunakan hijab berwarna biru. Kemudian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
“Pelaku kita tangkap di sebuah rumah di kawasan Lambaro Skep pada Senin (8/6),” ungkapnya.
Menurut keterangan pelaku, uang yang telah diambilnya itu sudah dipergunakan untuk membayar hutangnya.
Selain itu, sebagian uang tersebut juga telah dipergunakan untuk membeli handphone dan keperluan pribadi lainnya. “Sisa uang sebesar Rp500 ribu,” ungkap Kapolsek.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []