Pemerintah Aceh Cabut Rekomendasi Izin PT.EMM

Bagikan

Pemerintah Aceh Cabut Rekomendasi Izin PT.EMM

BANDA ACEH | MASAKINI – Pemerintah Aceh resmi mencabut rekomendasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada PT. Emas Mineral Murni (PT.EMM). Hal itu disampaikan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam jumpa pers di Kantor Bappeda Aceh, Senin 22/04 siang.

“Kami sudah surati BKPM dan mencabut rekomendasi Gubernur NAD bernomor 545/12161 itu,” kata Nova Iriansyah.

Pemerintah Aceh kata Nova sudah membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa Perseroan Terbatas Emas Mineral Murni (PT EMM). Tim tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Aceh terkait diterbitkannya IUP oleh BKPM-RI.

Nova meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk meninjau kembali keputusan Kepala BKPM-RI No. 66/1/IUP/PMA/2017 prihal pemberian IUP kepada PT EMM dengan menyurati Ketua BKPM-RI dengan surat Gubernur Aceh 545/6321, tanggal 18 April 2019, perihal peninjauan kembali Surat Keputusan Keala BKPM-RI.

Nova menyebutkan, terkait persoalan eksploitasi pertambangan di Aceh, pihaknya punya pandangan sama dengan masyarakat luas. “Hal ini (pertambangan) belum menjadi fokus pembangunan pemerintah Aceh saat ini,” kata Nova Iriansyah.

Namun demikian, pemerintah tetap menghormati proses hukum terhadap izin usaha pertambangan PT EMM, dan mensupport langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Nova mengatakan, pemerintah Aceh saat ini lebih fokus pada sektor industri kecil dan Menegah IKM yang memungkinkan berbagai pelaku usaha di Aceh untuk berkembang.

Sebelumnya sekira dua pekan lalu, lebih dari seribuan mahasiswa di Aceh melakukan demonstrasi meminta Nova Iriansyah mencabut rekomendasi yang diberikan pemerintah Aceh kepada PT.EMM. Menurut para mahasiswa perusahaan tambang di Aceh telah membuat lingkungan sekitar rusak. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist