BANDA ACEH | MASAKINI – Kuota haji Aceh tahun 1440 H/2019 bertambah 258. Jumlah tersebut dibagi 129 kuota Calon Jamaah Haji (CJH) reguler dan sisanya, CJH lansia dan pendamping.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019, Menag menetapkan kuota haji tambahan tahun 1440H/2019 M, sejumlah 10.000 jamaah,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, HM Daud Pakeh, Sabtu (27/4).
Ia menjelaskan dari total yang diberikan untuk Aceh, 50 persen kuota tersebut untuk calon jamaah reguler, berdasarkan antrean.
Sementara 25 persen kepada calon jamaah lansia. “Sisa 25 persen lagi akan diberikan untuk pendamping calon jamaah lansia itu,” jelasnya.
Saat ini Kemenag Aceh terus melakukan berbagai persiapan jelang musim haji, termasuk pengumpulan paspor, manasik, rekam data biometrik dan pemantapan kloter akan dilaksanakan pada awal Mei mendatang.
“Kita berharap semua kuota Haji Aceh dapat terisi, tidak ada yang kosong, termasuk 456 CJH yang tidak melunasi pada tahap pelunasan pertama, mudah-mudahan pada pelunasan tahap kedua nanti, semua kuota haji Aceh terpenuhi,” harapnya.
Daud Pakeh juga mengimbau CJH yang diperkirakan mendapat kuota tambahan, sesuai nomor porsi berangkat tahun ini, untuk dapat mempersiapkan biaya pelunasannya dan juga segala persiapan lainnya.
Menurut Daud Pakeh, sesuai dengan Kepdirjen PHU Nomor 117 Tahun 2019, pengajuan percepatan bagi CJH lansia dapat dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat, tempat jemaah mendaftar.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menetapkan kuota haji Aceh sebanyak 4. 393 orang. Sampai Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap pertama tahun 2019 ditutup Senin (15/4) lalu, tercatat 456 orang JCH yang berhak melunasi dan masuk dalam kuota berangkat tahun ini, namun tidak melunasi hingga batas waktu yang telah ditentukan. (M1)