MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terindikasi Korupsi, KJA Sabang Disita Kejati Aceh

Masa Kini by Masa Kini
4 Juli 2019
in Daerah
0
Kejati Aceh Sita Barang Bukti KJA Sabang Rp36 Miliar

Kapal KKP Barramundi 2 disita Kejati Aceh. (foto: Kejati Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim penyidik Kejati Aceh menyita sejumlah barang bukti terkait proyek Keramba Jaring Apung (KJA) di dua lokasi dalam kawasan Sabang. Menurut Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH lokasi dilakukannya penyitaan yakni Keuneukai, dermaga CT 1 dan 3.

“Penyitaan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan nomer penetapan: 12/pen.pid/2019/PN BNA,” jelas Munawal, Kamis (4/7).

RelatedPosts

Besok, Pemko Banda Aceh Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Car Free Day 

Mualem Akan Surati Presiden Prabowo, Dorong Hilirisasi Migas Blok Andaman di KEK Arun

Pemko dan DPRK Banda Aceh Anggarkan Asuransi untuk Pekerja Rentan di Banda Aceh

Ia menyebutkan barang yang disitu itu delapan unit cages, satu paket mooring system for cages, delapan nets for cages, dan dua net cleaner. Selain itu juga disita work boat, paket camera system, unit feed barge, paket mooring system for barge dan perangkat feed pipe.

Sebelumnya, Munawal menyebutkan pihak rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak 100 persen. Hal itu terjadi akibat kelalaian pihak PT Perikanan Nusantara (Perinus) sebagai pelaksana. Lemahnya pengawasan dari seksi pengawasan dan pengendalian PT Perinus sesuai aturan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 pasal 93 ayat 1 dan ayat 2.

Tak hanya itu, dalam dugaan korupsi tersebut juga terjadi indikasi kelebihan tidak sesuai termin sesuai perjanjian.

Ia merincikan termin I dibayarkan 50 persen dari harga kontrak barang tujuh item telah berada di lokasi perakitan BPKS Sabang. Sementara termin II dibayarkan 25 persen bila workboat dan net cleaner berada di lokasi perakitan dan 100 persen setelah semua dirakit.

“Ternyata perakitan dilakukan pihak Norwegia pada bulan Januari 2018, sedangkan pada tanggal 29 Desember 2017 PT Perinus telah menerima pembayaran sebesar Rp40.819.365.000,” jelasnya.

Masalah lainnya, PPK KKP telah membayar sebesar 89 persen dari yang seharusnya 75 persen. “Artinya terdapat kelebihan pembayaran 14 persen atau Rp6.630.540.000,” tegasnya.[]

Tags: pilihan
Previous Post

Nezar Patria: Ekonomi Aceh Harus Dibangun dengan Semangat Entrepreneurship

Next Post

Pendaftaran CPNS Bakal Kembali Dibuka, Catat Jadwalnya

Related Posts

Kejati Aceh Kerahkan 10 JPU Tangani Perkara Darmili

by Masa Kini
14 Agustus 2019
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejati) Aceh menunjuk 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue...

Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Vonis Irwandi Setahun

by Masa Kini
14 Agustus 2019
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf harus menjalani tambahan masa kurungan selama setahun. Sebelumnya Irwandi divonis tujuh tahun penjara, namun...

Karhutla Aceh Selesai, Helikopter BNPB Digeser ke Riau

by Masa Kini
14 Agustus 2019
0

MASAKINI.CO - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo memerintahkan menarik sementara waktu helikopter bom air dari Aceh ke...

Next Post
Pendaftaran CPNS Bakal Kembali Dibuka, Catat Jadwalnya

Pendaftaran CPNS Bakal Kembali Dibuka, Catat Jadwalnya

Karhutla di Aceh Capai 39,5 Hektare, Abdya Terparah

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co