MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terindikasi Korupsi, KJA Sabang Disita Kejati Aceh

Masa Kini by Masa Kini
4 Juli 2019
in Daerah
0
Kejati Aceh Sita Barang Bukti KJA Sabang Rp36 Miliar

Kapal KKP Barramundi 2 disita Kejati Aceh. (foto: Kejati Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim penyidik Kejati Aceh menyita sejumlah barang bukti terkait proyek Keramba Jaring Apung (KJA) di dua lokasi dalam kawasan Sabang. Menurut Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH lokasi dilakukannya penyitaan yakni Keuneukai, dermaga CT 1 dan 3.

“Penyitaan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan nomer penetapan: 12/pen.pid/2019/PN BNA,” jelas Munawal, Kamis (4/7).

RelatedPosts

Wagub Aceh Konsolidasikan Peran Ulama, Dayah Didorong Jadi Pilar Utama Pembangunan

Rencong Aceh, Dari Senjata Bersejarah Menjadi Simbol Identitas yang Terlindungi

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rp24 Miliar di Pidie, Warga Tak Lagi Gunakan Sampan

Ia menyebutkan barang yang disitu itu delapan unit cages, satu paket mooring system for cages, delapan nets for cages, dan dua net cleaner. Selain itu juga disita work boat, paket camera system, unit feed barge, paket mooring system for barge dan perangkat feed pipe.

Sebelumnya, Munawal menyebutkan pihak rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak 100 persen. Hal itu terjadi akibat kelalaian pihak PT Perikanan Nusantara (Perinus) sebagai pelaksana. Lemahnya pengawasan dari seksi pengawasan dan pengendalian PT Perinus sesuai aturan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 pasal 93 ayat 1 dan ayat 2.

Tak hanya itu, dalam dugaan korupsi tersebut juga terjadi indikasi kelebihan tidak sesuai termin sesuai perjanjian.

Ia merincikan termin I dibayarkan 50 persen dari harga kontrak barang tujuh item telah berada di lokasi perakitan BPKS Sabang. Sementara termin II dibayarkan 25 persen bila workboat dan net cleaner berada di lokasi perakitan dan 100 persen setelah semua dirakit.

“Ternyata perakitan dilakukan pihak Norwegia pada bulan Januari 2018, sedangkan pada tanggal 29 Desember 2017 PT Perinus telah menerima pembayaran sebesar Rp40.819.365.000,” jelasnya.

Masalah lainnya, PPK KKP telah membayar sebesar 89 persen dari yang seharusnya 75 persen. “Artinya terdapat kelebihan pembayaran 14 persen atau Rp6.630.540.000,” tegasnya.[]

Tags: pilihan
Previous Post

Nezar Patria: Ekonomi Aceh Harus Dibangun dengan Semangat Entrepreneurship

Next Post

Pendaftaran CPNS Bakal Kembali Dibuka, Catat Jadwalnya

Related Posts

Kejati Aceh Kerahkan 10 JPU Tangani Perkara Darmili

by Masa Kini
14 Agustus 2019
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejati) Aceh menunjuk 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue...

Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Vonis Irwandi Setahun

by Masa Kini
14 Agustus 2019
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf harus menjalani tambahan masa kurungan selama setahun. Sebelumnya Irwandi divonis tujuh tahun penjara, namun...

Karhutla Aceh Selesai, Helikopter BNPB Digeser ke Riau

by Masa Kini
14 Agustus 2019
0

MASAKINI.CO - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo memerintahkan menarik sementara waktu helikopter bom air dari Aceh ke...

Next Post
Pendaftaran CPNS Bakal Kembali Dibuka, Catat Jadwalnya

Pendaftaran CPNS Bakal Kembali Dibuka, Catat Jadwalnya

Karhutla di Aceh Capai 39,5 Hektare, Abdya Terparah

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co