MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kejati Aceh Sita Barang Bukti KJA Sabang Rp36 Miliar

Masa Kini by Masa Kini
18 Juli 2019
in Daerah
0

Kejati Aceh memperlihatkan barang bukti uang kasus dugaan korupsi KJA Sabang, Kamis (18/7). [Hamzah]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi Aceh menunjukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp36.260.875.000 dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) Sabang di Kantor Kejati Banda Aceh, Kamis (18/7).

Uang tersebut, kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, merupakan uang yang dikembalikan PT. Periklanan Nusantara (Perinus), pelaksana dari proyek tersebut.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Inklusif Jadi Ruang Aman bagi Semua Anak

68 Mukim di Aceh Besar Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

Bahasa Aceh Mulai Ditinggalkan Generasi Muda, Bupati Aceh Besar Ingatkan Ancaman Hilangnya Identitas

“Uang ini (bersumber) dari itikad baik rekanan dan upaya dari penyidik untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara pengadaan keramba jaring apung,” kata Munawal pada wartawan.

Munawal menyebutkan, uang tersebut nantinya akan dititipkan ke rekening penampungan dengan kode FDL.01 pada Bank BRI Cabang Banda Aceh. “Nantinya akan kita jadikan barang bukti dalam kasus ini,” kata dia.

Sebelumnya Kejati Aceh telah memeriksa beberapa saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan KJA di Kota Sabang. Pengadaan keramba itu merupakan proyek pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai kontrak Rp45,5 miliar yang dikerjakan Perinus.

Kapal KKP Barramundi 2 disita Kejati Aceh. (foto: Kejati Aceh)

Atas kasus itu, Kejati Aceh telah menyita sejumlah barang bukti di Keuneukai, dermaga CT 1 dan 3, Kota Sabang.

“Penyitaan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan nomer penetapan: 12/pen.pid/2019/PN BNA,” jelas Munawal, Kamis (4/7).

Ia menyebutkan barang yang disitu itu delapan unit cages, satu paket mooring system for cages, delapan nets for cages, dan dua net cleaner. Selain itu juga disita work boat, paket camera system, unit feed barge, paket mooring system for barge dan perangkat feed pipe.

Ia menyebutkan pihak rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak 100 persen. Hal itu terjadi akibat kelalaian pihak PT Perikanan Nusantara (Perinus) sebagai pelaksana. Lemahnya pengawasan dari seksi pengawasan dan pengendalian PT Perinus sesuai aturan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 pasal 93 ayat 1 dan ayat 2.

Tak hanya itu, dalam dugaan korupsi tersebut juga terjadi indikasi kelebihan tidak sesuai termin sesuai perjanjian.

Ia merincikan termin I dibayarkan 50 persen dari harga kontrak barang tujuh item telah berada di lokasi perakitan BPKS Sabang. Sementara termin II dibayarkan 25 persen bila workboat dan net cleaner berada di lokasi perakitan dan 100 persen setelah semua dirakit.

“Ternyata perakitan dilakukan pihak Norwegia pada bulan Januari 2018, sedangkan pada tanggal 29 Desember 2017 PT Perinus telah menerima pembayaran sebesar Rp40.819.365.000,” jelasnya.

Masalah lainnya, PPK KKP telah membayar sebesar 89 persen dari yang seharusnya 75 persen. “Artinya terdapat kelebihan pembayaran 14 persen atau Rp6.630.540.000,” tegasnya.[]

Tags: Bukti Dugaan KorupsiKejati AcehKeramba Jaring Apung SabangKKPPerinus Sabang
Previous Post

Implementasi Desentralisasi Asimetris Aceh Belum Optimal

Next Post

Persiraja Optimis Bakal Raih Poin Penuh

Related Posts

KKP Musnahkan Satu Ton Pakan dan Obat Ikan Ilegal di Banda Aceh

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan 1.075 kilogram...

Indonesia Jadi Satu dari Tujuh Negara yang Luncurkan Rencana Aksi Perikanan Skala Kecil

by Ahlul Fikar
12 September 2026
0

MASAKINI.CO – Indonesia menjadi salah satu dari tujuh negara di dunia yang telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil...

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Next Post

Persiraja Optimis Bakal Raih Poin Penuh

Pemerintah Aceh Yudicial Review Dasar Izin PT. EMM

Pemerintah Aceh Yudicial Review Dasar Izin PT. EMM

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...