Kejari Pijay Usut Dugaan Korupsi Hibah Pilkada

Kajari Pidie Jaya, Mukhzan, SH, MH

Bagikan

Kejari Pijay Usut Dugaan Korupsi Hibah Pilkada

Kajari Pidie Jaya, Mukhzan, SH, MH

MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menduga ada indikasi korupsi dana hibah Pilkada 2018 di kabupaten tersebut. Dugaan itu diperkuat setelah dilakukan penyelidikan selama 30 hari.

Saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya periode 2019-2024, pemerintah menghibahkan dana sebesar Rp21 miliar.

Menurut Kajari Pidie Jaya, Mukhzan, SH, MH sebesar Rp18 miliar lebih yang digunakan KIP Pidie Jaya terindikasi korupsi.

Sementara sebesar Rp2,8 miliar dana hibah telah dikembalikan akibat tidak digunakan KIP.

“Setelah penyelidikan, Kejari Pidie Jaya meningkatkan status dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Pidie Jaya tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp18 miliar lebih ke penyidikan,” kata Mukhzan dalam konfrensi pers, Senin (22/7).

Hasil penyelidikan, modus korupsi dilakukan dengan cara beberapa item pekerjaan yang dianggarkan untuk pelaksanaan Pilkada ada yang fiktif.

“Ada kegiatan yang tidak didukung bukti yang sah. Inilah indikasi awal yang dianggap Kejari Pidie Jaya adanya peristiwa pidana korupsi,” sebutnya.

Kejari saat ini sedang menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bayangan kerugian negara sudah ada, tapi tidak logis kami sebutkan hari ini karena belum ril,” sebutnya.

Penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah pejabat di KIP Pidie Jaya dan pejabat berwenang di Pemkab itu.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist